Kabupaten Lahat
Oknum Ketua BPD dan Oknum Kades di Lahat Disinyalir Kompak Jual TKD

LAHAT SUMSEL, MLCI – Ulah Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD).
Dua oknum pimpinan desa yang diduga menjual TKD ini, yakni Ketua BPD Pengentaan inisial MR dan Kades Pengentaan inisial DA, berlokasi di Desa Pengentaan itu sendiri dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukuran tanah.
Informasi dihimpun, modus penjualan TKD dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling bervariasi, mulai ukuran 9m x 9m hingga 9m x 15m.
Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode bulan Juli – Agustus 2024.
Masih menurut informasi, Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang Mengetahui atas transaksi jual beli tersebut.
Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.
Saat dikonfirmasi kepada, DA tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran 15m x 9m dan harga 18 juta dengan ukuran 9m x 9m kepada beberapa warga Desa Geramat.
“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi awak media. Jumat (3/1/2025) sore.
Menurut DA, penjualan tanah itu sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan TKD.
“Itu bukan dijual tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” jelasnya.
Ketika ditanya aturan yang mengikat penjualan TKD atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, DA menjawab “Karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa atau Perdes”.
“Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Yuliardi, saat dihubungi via WhatAppnya, masih belum memberikan penjelasan, hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya” Waalykumsalam maaf ndo kami konfirmasi kudai d kadesnya utk tau kronologinya kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).
Saat kembali dihubungi Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu, belum memberikan keterangan.
Begitu juga, Ketua BPD Pengetaan MR dihubungi via WhatAppnya, Minggu (5/1/2025) sore, belum merespon.
Berdasarkan data yang dihimpun, TKD tidak dapat diperjual belikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
Berdasarkan catatan redaksi, dalam pemberitaan media online di Tahun 2023, Kades Pengentaan termasuk salah satu dari tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel.
Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga Kades tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.
Sumber SMSI Sumsel.
Kabupaten Lahat
Turut Sambut Wamenkop RI, Kapolres Lahat Dukung Penuh Program Pusat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kedatangan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Republik Indonesia Dr H Ferry Julianto SE AK MSi di Bumi Seganti Setungguan turut disambut Kapolres Lahat Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK.
Bersama Bupati Lahat H Burzah Zarnubi SE beserta Forkompinda Kabupaten Lahat, Kapolres juga turut menghadiri rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) Wamenkop itu yang digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Lahat. Selasa (10/6)
Kehadiran Wamenkop RI ke Kabupaten Lahat menjadi bagian Kunker di Provinsi Sumatera Selatan dalam Rangka Monitoring Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan serta Penguatan UMKM di daerah.
Terlihat hadir juga Wakil Gupernur Sumsel H Cik Ujang SH, Walikota Pagar Alam, Pj Bupati Empat Lawang dan berbagai unsur pemerintahan daerah, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Lahat. Suasana di GOR Lahat tampak semarak dengan kehadiran masyarakat yang antusias.
Kapolres Lahat menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program-program pemerintah pusat maupun daerah dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
Ditegaskannya bahwa penting sinergi antarinstansi untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Ini adalah bentuk nyata dukungan kita terhadap kebijakan strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil. Kami dari Polres Lahat akan selalu siap menjaga keamanan serta memberi ruang kondusif bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM di wilayah hukum Polres Lahat,” terang Kapolres.
Sementara itu Wamenkop dalam sambutannya mengapresiasi sambutan hangat dari masyarakat Lahat dan dukungan penuh dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Lahat.
Dirinya mengaku bahwa Lahat memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kerakyatan yang harus terus dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif.
Acara berjalan dengan lancar, aman, dan penuh keakraban. Kehadiran Kapolres Lahat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat aparat keamanan dalam mendukung kebijakan pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Lahat.*** (Humres)
Kabupaten Lahat
Sekolah Dasar Negeri 25 Lahat Lulus 100 Persen, Berikut Pesan Kepala Sekolah

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 25 Laaht telah melaksanakan kegiatan pengumuman kelulusan kelas VI tahun pelajaran 2024/2025.
Pengumuman hasil ASAJ tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 25 Lahat, Adi Sigit S.Pd,.SD Senin 2 Juni 2025.
Adi Sigit S.Pd mengatakan seluruh siswa kelas VI yang telah mengikuti ujian akhir sekolah mendapatkan nilai yang baik dan lulus seratus persen dengan Siswa 37 orang yang terdiri dari, 10 orang Laki-Laki dan 17 Orang Perempuan. “Jelasnya
“Terima kasih kepada rekan rekan Dewan Guru yang telah berusaha dalam mendidik siswa siswi disekolah dan saya ucapkan, selamat atas keberhasilan Siswa siswi SD N 25 Lahat atas kelulusannya.
Dan Jangan jadikan ini sebagai akhir, tetapi jadikanlah ini awalan untuk menggapai cita cita dalam menjalankan pendidikan yang mendatang. “Pesan Adi Sigit
(/LAN)
Kabupaten Lahat
Tingkatkan Kreativitas Anak, TK LABBAIK Lahat Gelar Kegiatan Stars Of Show

LAHAT SUMSEL – MLCI – TK LABBAIK Lahat Gelar Stars Of Show RATQ LABBAIK Angkatan ke-IV, Dalam rangka Penampilan Kreativitas P.5 Oleh Para Siswa, Bertempat di Hotel Buser Lahat. Sabtu, 31 Mei 2025
Tampak, Kegiatan Pentas Seni TK Labbaik Lahat tersebut, berlangsung dengan meriah.
Hadir dalam kegiatan, Arif Hidayat sebagai pembina Pelaksana dari Sekolah Labbaik Lahat, kepala sekolah TK Mahdalena bersama para bunda, Anak-anak didampingi Orang tua.
Ari Hidayat saat dibincangi Jurnalis medialematang.co.id menyampaikan, Pentas Seni dalam rangka menampilkan Kreativitas anak-anak yang sudah mengikuti pembelajaran di TK Labaik lahat kemudian pada hari ini, Sabtu 31 Mei 2025 semua ditampilkan, mulai dari menyanyikan lagu nasional dan keagamaan, ngaji, Tahfiz, Puisi dan Tari. “Urainya
Semoga dengan kegiatan ini, kedepan anak anak lebih berkembang dengan Potensi yang dimilikinya. “Tutupnya (/LAN)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara