Connect with us

Kabupaten Lahat

Malam Pemilihan, Ratusan Masyarakat Lahat Panjatkan Doa Kemenangan YM-BM 

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Malam menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) helat doa bersama.

Acara bertajuk “Doa bersama serta ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lahat” tersebut digelar di halaman rumah Yulius Maulana ST bilangan Blok C Bandar Jaya Kecamatan Lahat. Selasa (26/11/2024) dimulai pukul 20.00 Wib.

Acara dimulai, pembacaan Surat Alfateah dan doa untuk Almarhum dan Almarhumah Keluarga Besar YM-BM dipimpin Ahdin Djasri dan diiringi ratusan masyarakat.

Selanjutnya pembacaan ayat suci Al-Qur’an dilantunkan Ustadz Taufan SPdi

Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST saat menyampaikan sambutan mengucap Alhmdulillah terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang sempat hadir dalam acara Doa Bersama ini.

“Terima kasih atas kehadiran Masyarakat Kabupaten Lahat dan yakinlah insyaAllah besok hasil pemilihan kita menang dan InsyaAllah doa kita dikabulkan bahwa takdir dari Allah SWT kami jadi pimpinan Kabupaten Lahat,” imbuhnya.

Ditambahkan Yulius, mudah-mudahan dan InsyaAllah dibukakan hati masyarakat Kabupaten Lahat besok memilih dan menjadikan YM-BM Bupati dan Wakil Bupati Lahat periode 2025-2030.

Yulius juga meminta minta maaf jika selama masa sosialisasi dan kampanye YM-BM ada salah kata dengan Masyarakat Kabupaten Lahat.

“Masa kampanye selama 60 hari ini kami banyak menemui dinamika saat mendatangani hampir seluruh desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Dilanjutkan Yulius, bahwa siapapun besok jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat itulah pilihan masyarakat Kabupaten Lahat.

“InsyaAllah jika kami diberi amanat untuk memimpin kabupaten Lahat ini kami akan buat masyarakat sejahtera. Dan, InsyaAllah malam besok kita adakan doa selamat,” tutup Yulius.

Kemudian acara dilanjutkan Istiqasah dan Doa Bersama kemenangan YM-BM yang dipimpin Ustadz Taufik Hidayat dan para santri yang diikuti para undangan ratusan masyarakat.

Sebelum doa, Ustadz mengatakan bahwa Allah SWT yang segala maha kekuasaan dan yakinlah Allah SWT yang menghendaki kekuasaan kepada umatnya.

Selama 2 tahun, terang Ustadz Taufik, masa sosialisasi dan kampanye YM-BM mungkin banyak orang-orang yang ikhlas bekerja mensukseskan hingga membuat YM-BM bertahan sampai saat ini ada dalam barisan pencalonan hingga esok hari InsyaAllah menang.

“Saya mengucap Alhmdulillah, sepanjang masa sosialisasi dan kampanye sampai dengan besok pencoblosan Pak Yulius Maulana dan Pak Budiarto Marsul tetap berkeyakinan bahwa hanya Allah SWT yang mempunyai kekuasaan,” urai Ustadz Taufik.

Perlu diketahui, selain ratusan masyarakat hadir dalam Doa Bersama itu terlihat juga Calon Wakil Bupati Budiarto Marsul, Putri Sari Dewi Yulius, mantan Bupati Lahat Marwan Mansyur SH MM, Wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu, Ustadz Taufik, Ustadz Taufan dan Ustadz Tomi.

Tampak para mantan Pejabat Pemkab Lahat diantaranya Djasuri, Haoit Fadli, Noerdin Sohar, Ahdin Djasri, Muzakar, Harinus serta Cholil Mansyur.

Hadir pula Ketua Tim Pemenangan YM-BM yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lahat H Nopran Marjani SPd, Ketua Tim 20 YM-BM H Darsi, Anggota DPRD Lahat Litra, mantan Anggota DPRD Lahat Syamsul A Rijal dan Haris Patimuna serta Sekretaris PPP Lahat Didi. (D4F)

Bagikan Berita :

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!