Kabupaten Lahat
Debat Publik Kedua Pilkada Lahat YM-BM Perjelas Program Kesejahteraan Rakyat, Paslon 2 Tak Paham Tupoksi DPRD dan Paslon 3 Gagap

LAHAT SUMSEL, MLCI – Debat Publik kedua digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat di Hotel Santika Lahat berlangsung meriah dan aman. Rabu (20/11/2024) dimulai pukul 19.00 Wib.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) diawali kesempatan pertama menyampaikan visi dan misi.
Yulius Maulana ST menjelaskan dengan mempertajam visi misi pada debat pertama sedikit menerima kritikan yang dianggapnya sebagai vitamin.
“Kami menerima kritikan yang saya anggap sebagai vitamin dan disini perlu saya pertajam, yakni untuk sekolah gratis plus nantinya akan kami berikan peralatan sekolah,” tambahnya.
Terang Yulius, program selanjutnya kesehatan gratis dan tunjangan kerja atau TPP bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) akan diberikan 2,5 juta setiap bulannya, begitu juga pegawai PPPK dan honorer.
“Kami dikritik tentang program 10 hari kerja mengembalikan jalan pusat kota pasar lematang menjadi dua arah beserta pembongkaran trotoar hingga mengatasi debu dan kemacetan akibat angkutan batubara di Merapi Area yang diisukan main sulap,” lanjutnya.
“Untuk menuntaskan program 10 hari kerja itu kami sudah menghitung waktu atau jadwal mulai dari terpilih hingga pelantikan, mempunyai luang waktu kurang lebih 3 bulan sangat cukup untuk merealisasikan program tersebut,” urainya.
Begitu juga dengan hitungan anggaran dana melalui APBD untuk sekolah gratis plus, menaikan TPP dan Honorer serta pemberian gaji Guru Ngaji dan Marbot Masjid itu semua bisa direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.
Selain mensejahterakan masyarakat, sebagian program tersebut wujud strategis dalam menetaskan kemiskinan diantaranya juga nanti YM-BM akan minta seluruh Kepala Desa untuk mendata jumlah penggaguran yang ada di desanya yang akan diberikan pelatihan kerja dan modal usaha.
“Begitu juga dengan kebutuhan pupuk akan kami prioritaskan diberi subsidi bagi para petani agar jangan sampai kekurangan lagi agar penghasilan petani bisa meningkat,” tegas Yulius.
Semenatra itu, Cawabup Paslon nomor urut 1 Budiarto Marsul menerima pertanyaan dari Paslon nomor urut 3 Cawabup Haryanto yang dengan sedikit gagap hingga tak jelas artikulasi pertanyaan tentang cara meningkatkan PAD Lahat.
“Sebagai Bupati dan Wakil Bupati kita harus punya ide inovatif untuk meningkatkan PAD seperti dari Pariwisata yang sangat banyak di Lahat. Kekayaan alam di Lahat juga sungguh banyak untuk meningkatkan PAD,” jawab Budiarto dengan jelas dan lantang.
Ditambahkan Budiarto, jika kami YM-BM terpilih akan mengundang investor untuk mendapatkan pundi-pundi PAD.
Selain itui pihak YM-BM juga akan mengudangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk membahas tentang sektor pariwisata dan sektor SDA lainnya di Lahat yang bisa menambah PAD.
Lanjut Cawabup Budiarto Marsul memberikan pertanyaan kepada Cawabup Paslon nomor urut 2 tentang upaya Widia Ningsi selama jadi Anggota DPRD Lahat tentang penurunan kwalitas udara khusunya masyarakat di Merapi Area yang tidak bisa menikmati udara segar di luar rumah.
“Tampaknya meskipun pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi, sepertinya pak Budiarto ini kurang memahami tugas dan tanggung jawab dari anggota DPRD, dimana tugas DPRD itu antara lain Control Social, Budgeting Legislatif membuat aturan daerah,” ungkap Widia.
Selanjutnya atas jawaban Widia tersebut, Budiarto memberikan tanggapan, bahwa sepertinya Widia memang kurang paham mengenai tugas dan wewenang DPRD itu, sebab Control Social itulah yang merupakan tempat bagi seorang anggota DPRD untuk mengontrol kebijakan pemerintah terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sepertinya ibu Widia ini masih kurang memahami tugas dan fungsi Anggita DPRD, dimana sebenarnya DPRD itu merupakan unsur pimpinan nya juga punya hak untuk melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti saya saat saya masih anggota DPRD Provinsi saya juga ikut mengawasi dan membicarakan bagaimana solusi terkait kemacetan dan debu angkutan batubara yang ada di Merapi Area.
Kemudian, Cawabup Budiarto memberikan pertanyaan kepada Cawabup Haryanto tentang apa yang dilakukan Haryanto saat menjadi Wakil Bupati Lahat 2018-2023 terjadi kemiskinan nomor dua di Provinsi Sumsel sesuai dengan data yang dikeluarkan BPS.
Cawabup Haryanto terlihat memberikan jawaban yang sangat monoton, semuanya terpaku pada teks yang sudah dibuatkan oleh tim suksesnya. Disamping itu saat menjawab sangat terlihat Cawabup nomor 3 sangat gugup dan tidak menguasai materi.
EF, salah seorang warga yang juga ikut nonton debat itu berkomentar, terkait pendapat Widia Ningsih yang terlihat kurang faham tugas sebagai anggota DPRD Lahat. Bagi EF Widia mungkin bukan tidak mengerti bahwa Jabaran dari social control sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, namun lebih kepada tidak mau menertibkan, tapi usaha keluarganya juga ikut andil dalam menciptakan kemacetan dan debu di Merapi Area.
“Dia itu bukan tidak mengerti, tapi tidak mau atau tidak bisa, pasalnya usaha angkutan batubara milik keluarganya juga ikut menciptakan debu dan kemacetan itu, makanya si Widia belum berani mengambil langkah konkret untuk atasi masalah tersebut.hal tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya J salah seorang penggiat media social, dia menyaksikan langsung melalui live YouTube, usai debat dia memberikan penilaian tersendiri, yang mengisyaratkan Paslon 1 menguasai materi, Paslon 2 tidak mengerti tugas pokok dan fungsi DPRD dan Paslon 3 sangat gagap, tidak menguasai materi debat dan suara tidak jelas sama sekali sehingga Budiarto pun minta diulang pertanyaannya. (D4F)
Kabupaten Lahat
Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.
Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.
Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.
Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades
Kabupaten Lahat
Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.
Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).
Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.
Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim
Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat
Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.
Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.
Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat
“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.
Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah
Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kabupaten Lahat
Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.
Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.
Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.
Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025
“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono
Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara