Connect with us

Kabupaten Lahat

Rapat Kordinasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Lahat, PJ Bupati Lahat Akan Tindak ASN Yang Terlibat Praktik Politik

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Bawaslu Kabupaten Lahat Mengelar Rapat Kordinasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Lahat Pada Pemilihan Serentak Tahin 2024, Jum’at 15 November 2024 Berlangsung di Ruang Ballroom Hotel Santika.

Terlihat hadir Dalam Kegiatan, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP,.M.Si bersama Unsur Frokopimda/ Mewakili, Sekda Lahat Candra, Para Camat, Lurah dan Kades Se-Kabupaten Lahat bersama Forum Organisasi Pemuda.

Adapun sesi Acara :
Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Mars Bawaslu, Do’a

Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Lahat Nana Periana menyampaikan, “Dalam rangka kita menyukseskan pemilihan di 27 November nanti, 12 Hari menuju 27 November hari ini, dari tahapan kampanye di tanggal 23 nanti terakhir paslon melakukan kampanye.

Bapak Ibu yang saya hormati, Pemilihan serentak dilakukan di Kabupaten Lahat terdiri 500 lebih kabupaten kota se-indonesia.

Pemilihan serentak di 27 November nanti, kami sudah siapkan 72 panwascam se-kabupaten Lahat dan kami sudah siapkan 377 pengawas Desa/Kelurahan diKabupaten Lahat, kami sudah siapkan 754 pengawas di tingkat TPS Tapi ini semua bukan hanya kami harus menyiapkan karena pemilihan serentak Ini bukan saja penyelenggara pemilu yang mengerjakannya Tapi melibatkan semua perangkat kenegaraan, baik itu Polri TNI terutama pemerintah daerah dan yang paling pokok bagi kami ketika kami penyelenggara ini kami minta bantuan kawan-kawan kepala desa Lurah terkait nanti ketika kawan-kawan KPU, tingkatan paling bawahnya itu PPS membentuk TPS, kepala desa Lurah untuk membantu mereka menempatkan TPS di mana TPS 754 itu akan terbentuk karena kondisi ramalan di tanggal 27 itu akan hujan atau lain sebagainya. “Ungkap Nana

Saya minta bantuan dari Pak Kades Lurah untuk dapat membantu kawan-kawan TPS PKD untuk membentuk tempat-tempat pelaksanaan pemungutan suara suara, pada tanggal 27 November hari Rabu tentu ini kepada kepala desa karena ada isu-isu yang luar biasa isu-isu prosedur kepala desa paham dengan situasi warganya karena DPT DPTB, DPK kepala desa mengetahui warganya tapi kalau di kecamatan Lahat mungkin pak lurah Pak Kades mungkin agak Sibuk tapi kalau di desa-desa saya paham Pak Kades paham dengan warganya.

Bapak Ibu hadirin sekalian apalagi ini pesta demokrasi yang akan kita laksanakan tentu banyak nantinya protes, banyak nantinya tidak suka, banyak nantinya tidak menyukai.

Hari ini kami kumpulkan Pak Kades karena undang-undang 10 tahun 2016 mengatur pelaksanaan Pilkada, pelaksanaan pemilihan serentak tidak ada perubahannya hari Rabu.

Konstitusi Republik Indonesia 6 juta ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi jadi saya minta kepada ASN kepala desa kawan-kawan untuk dapat menyadarkan diri kita akan tugas dan kewajiban kita, saya memahami kita pilih tapi saya yakin dan percaya bahwa bapak-bapak Ibu mampu menetralkan diri.

Dan bapak-bapak mampu akan fungsi tugas bapak-bapak saya inginkan, sehingga pesta demokrasi yang kita laksanakan akan berjalan dengan baik.

Ketika penyelenggara dinyatakan tidak Netral saya memahami itu betul, silakan laporkan kami gangguan penyelenggara pemilu yang bisa menilai apakah kami Sebagai penyelenggara tidak Netral atau memang, kami berpihak silakan ada isu-isu lain yang terkait itu boleh lapor kami. Untuk sekarang di Bawaslu telah menerima 27 laporan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon maupun kawan-kawan ASN dan Kades kamaren.

kajian-kajian yang kami lakukan pantenya kami akan sampaikan kepada pihak yang bereenang.

hadirin sekalian yang saya hormati, permasalahan pemilihan serentak ini bukan saja permasalahan kita di Kabupaten Lahat tapi seluruhnya hampir sama seluruh Indonesia, dan kita berdoa semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara terkhususnya bagi Kabupaten Lahat.

Kepada bapak-bapak Kades bawa Tinta Emas penyelenggaraan yang dilakukan pada pemilihan serentak 27 November tahun 2024 adalah tanggung jawab kita semua. “imbunya

Sementara PJ Bupati Lahat Imam Pasli S.STP M.Si menyampaikan, Kami sangat menginisiasi kegiatan yang sangat bagus ini, jadi kegiatan ini adalah suatu bentuk karna sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan kepala daerah kabupaten Lahat 2024, tempatnya tanggal 27 November 2024 Jadi kalau dihitung dari hari ini 12 hari lagi.

Semoga pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lahat nanti lancar dan sukses, terkait dengan cita-cita kita semua tentu peran dari yang hadir di sini sangat menentukan apakah pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berlangsung sesuai dengan yang kita citakan tidak.

Karna secara jumlah personil sudah cukup.

Di tingkat kabupaten sudah ada bawaslu beserta komisioner dan sekretariat, kemudian di kecamatan ada pula panitia pengawas pemilihan Kecamatan, kemudian di desa ada juga yang mengawasinya di TPS termasuk di TPS ada juga yang mengawasinya, jadi kalau secara jumlah sebenarnya sudah bisa kita buatkan statement perangkat-perangkat kita bisa menjamin pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan lancar dan sukses. “tuturnya

Namun itu tidaklah cukup karna harus diikuti oleh integritas kita, harus memastikan pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan lancar dan sukses jadi keberadaan kita semua ini sudah diatur di dalam peraturan ataupun juga di dalam undang-undang bahwa seluruh tugasnya terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. ASN, Camat dan Lurah oleh karenanya Saya minta dengan sebaik-baiknya kita edukasi masyarakat Karna partisipasi pemilih yang ada di Kabupaten Lahat ini, 90% pada waktu pileg, dipilkada nanti setidak-tidaknya di atas capaian.

Tingkat partisipasi pelaksanaan pemilihan legislatif beberapa waktu yang lalu dilakukan juga edukasi kemasyarakatan, jangan sampai terjadi intervensi dalam menentukan pilihannya karena uang. “Imbuh PJ Bupati Lahat

Kita tidak menginginkan adanya intervensi-intervensi baik dari ASN, Camat, Kades dan Pak Lurah terhadap masyarakat. jadi intervensi itu bukan hanya penekanan harus milih si A, ke B harus milih ke C tetapi juga penggunaan money politik itu adalah sebagai bentuk intervensi jadi tolong diedukasi masyarakat kalau tim suksesnya misalnya, ketiga Paslon Pampang kah di kantor Desa biar masyarakat tau visi misi dari semua calon, jadi jangan karena ada embel-embel lainnya nah tolong juga dicegah kalimat-kalimat seperti ambek duitnya jangan pilih, itu tidak boleh juga. jangan sampai terjadi kalau kita mengkampanyekan, ambil uangnya jangan pilih orangnya sama saja itu membenarkan praktik penggunaan politik uang.

Terkait dengan Hal ini tentu bukan hanya peran dari kepala desa, Pak Lurah, pak camat, ASN dan para penyelenggara lainnya jadi kesuksesan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ini juga membutuhkan dukungan dari masyarakat lain termasuk adik-adik dari organisasi kemasyarakatan dan pemuda ya edukasi kemasyarakat masyarakat kita dalam menentukan untuk memilih yang terbaik dari yang sudah baik.

Sekarang ini cara memilih itu ngedepankan visi misinya, serta rekam jejaknya dan lain sebagainya.

Kemudian juga saya minta kepada seluruh kita yang ada di sini kiranya dapat untuk meredam berbagai macam isu kalau yang namanya isu itu sebenarnya Jangan pula di keluar-keluar kalau Justru isu itu bisa memecah belah.

Kalau Bawaslu, KPU Yang tidak Netral Lapor ke GAKUMDU DKPP dan Kalau ASN yang tidak netral lapor Ke Bawaslu dan Bawaslu lapor ke Pejabat Kepala daerah.

“Pak Bawaslu, kalau ada ASN yang kemarin itu terlibat Praktik Politik segera diproses itu Pak, kami tidak ragu-ragu menindaknya (ASN) yang tidak Netral asal benar, jadi jangan sekali-sekali ASN tidak Netral. “Tutup Imam Pasli

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!