Connect with us

Peristiwa

Beri Dukungan Para Mantan Camat dan Emak-emak Merapi Barat Datangi Kediaman YM

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kendati sedang tidak berkeliling memenuhi undangan dari masyarakat Kabupaten Lahat bukan berarti Yulius Maulana bersantai-santai dan tidak bisa bertemu serta menyapa masyarakat. Seperti hari ini, kendati sedang tidak berkeliling Yulius Tetap disatroni oleh warga di kediamannya, Senin (24/6/24).

Hari ini giliran pasukan para mantan Camat dan Emak-emak dari Desa Payo Kecamatan Merapi Barat bertatap muka langsung dengan Yulius Maulana guna mengutarakan isi hati dan menyatakan dukungan mereka pada Yulius Maulana.

Bagi mereka apa yang dirasakan pada saat dipimpin oleh pejabat yang kemarin sangatlah mengecewakan mereka. Kebijakan yang diberikan oleh pemimpin yang lama sangat bertolak belakang dengan keinginan mereka, seakan-akan pada waktu itu pemimpin yang berasal dari daerah mereka sendiri lebih peduli dengan bisnis dan pengusaha daripada dengan rakyatnya sendiri.

“Bertahun-tahun kami menderita karena debu batubara, tidak ada upaya dari pemimpin daerah waktu itu untuk memberikan solusi, kami ini hanya orang kecil, kami hanya menghirup debu batubara saja tapi para pengusaha menjadi kaya, kami harus demo berkali-kali dulu baru kemudian ada konvensasi bantuan sembako pada kami,” ungkap Lusiana mewakili Emak-emak Merapi lainnya.

Lebih lanjut Lusiana menambahkan, bahkan untuk fasilitas cek media pun cuma hanya ada di Primanaya. “Seperti fasilitas untuk mengecek kesehatan hanya ada di Primanaya dan itu pun untuk lansia, jadi persoalan debu batubara ini benar-benar menjadi problem utama bagi kami di Merapi Area saat ini,” imbuhnya.

Kemudian menyoal pencalonan Yulius Maulana ST sebagai Bupati Lahat, secara tegas Emak-emak Merapi itu menyatakan, tidak ada keraguan dalam diri mereka untuk memilih Yulius Maulana menjadi Bupati.

“Kami bersungguh-sungguh pak, tidak ada keraguan bagi kami untuk memilih Pak Yulius menjadi Bupati, demikian juga kami harap tidak ada keraguan di hati bapak mengenai kesungguhan kami. Kami benar-benar ingin Ngaleh Ase,” tegas Yuliana.

Menanggapi itu, sambil tersenyum melihat kegigihan para emak-emak yang ada di depannya Yulius menyatakan, bahwa tidak usah khawatir soal keluhan itu.

 “Nanti jika sudah dilantik kita bahas lebih serius lagi untuk menghasilkan solusi terbaik, bahkan tidak hanya soal debu nanti saya akan mencanangkan program pelatihan untuk para remaja dan pemuda kita di Kabupaten Lahat ini, sehingga memiliki skill dan bisa bersaing untuk bekerja agar tidak hanya sekadar menjadi penonton di tanah sendiri,” tukasnya.

Sementara para mantan Camat yang terdiri dari Heransyah, Santoco, Suyudi, Febroni dan Jamitul diwakili Ujang Ruslan menyampaikan bahwa mereka telah bebas dari ikatan dinas dan siap untuk membantu serta mendukung Yulius Maulana jadi Bupati Lahat 2024-2029.

“Kami siap untuk bergerak, maju berjuang menjadikan Pak Yulius Maulana jadi Bupati Lahat di Pilkada 2024 ini. Bahkan, jika perlu kami siap mendirikan Posko Pemenangan”, kata Ujang Ruslan yang diiyakan rekan mantan Camat lainnya,.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!