Connect with us

Peristiwa

Kehadiran Yulius Maulana Di Sambut Masyarakat Lubuk Nambulan, Ini Pesan Nela : Empuk Banyak Calon Bupati, Cuma Pak Yulius Pilihan Kami

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Seakan pulang ke kampung halaman sendiri kehadiran Yulius Maulana di Desa Lubuk Nambulan disambut meriah dan antusias oleh warga. Semua warga ingin bersalaman dan rebutan minta foto bersama dengan Yulius Maulana. Minggu (23/06/2024).

Yulius Maulana dalam sambutannya mendoakan kedua mempelai Tiwi dan Wahid sekiranya menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah.

“Saya ucapkan selamat pada adik kita kedua mempelai Tiwi dan Wahid selalu dirahmati Allah SWT dan menjadi keluarga sakinah mawadah warahmah, serta diberikan zuriat keturunan yang soleh soleha dan berbakti pada kedua orang tua serta berguna bagi nusa bangsa dan agama,” doa Yulius Maulana untuk kedua mempelai

Selanjutnya, selain menyampaikan program program unggulannya, Yulius berpesan pada masyarakat yang sempat hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut, Yulius mengajak untuk menjadi masyarakat yang cerdas dan memilih pemimpin.

“Jangan sampai salah pilih, pilihlah calon pemimpin yang benar benar ingin bersama rakyat, yang betul betul mau dekat dan memikirkan rakyat. Pilihlah pemimpin yang amanah, karena imbasnya lima tahun kedepan dan imbasnya bisa tujuh sampai sepuluh tahun yang akan datang, ingat juga bahwa pilihan kita akan kita pertanggung jawabkan di kemudian hari,” pungkasnya.

Di sisi lain, Mardiansyah, dalam sambutannya sebagai tamu, memulai pidato yang dipersembahkan khusus untuk Yulius Maulana dengan sebuah pantun.

“Makan sagu campur pepaya, batang pepaya di tempat tinggi, jangan ragu memilih Pak Yulius Maulana, 2024 jadi bupati,” ucapnya.

Selanjutnya pemuda yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat ini, berpesan agar saat nanti sudah dilantik jadi Bupati Lahat pimpinlah Lahat dengan baik, dengan amanah dan tanggung jawab.

“Jika nanti sudah resmi dilantik jadi bupati, kami berharap bapak Yulius mampu membawa Lahat ini kearah yang lebih baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab serta mampu memegang amanah secara baik dan benar. Jadikanlah Lahat ini sejahtera Baldatun Thoyyibatun Warabbun Ghofur,” pesannya untuk Yulius Maulana.

Selain pantun dari Mardiansyah tak kalah pasukan emak-emak yang tergabung dalam grup Marawis pun ikut berpantun sebagai wujud dukungannya pada Yulius Maulana untuk jadi Bupati Lahat. Melalui Ibu Nela pimpinan grup marawis mulai berpantun.

“Jalan-jalan ke Pagar Jati, dide lupe membeli kopi, empuk banyak calon bupati, cuma Pak Yulius Maulana pilihan kami,” ungkapnya.

Dan dilanjutkan dengan pantun berikutnya “Awak pandak betudung serindak, tudung serindak peranti ke sawah. Kami bepesan ngan adek sanak, untuk bupati kite pilih Yulius Maulana,” tutupnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!