Connect with us

Peristiwa

Penuhi Undangan, Perwakilan YM Sampaikan Program Andalan Ke Masyarakat Ulak Mas

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kehadiran Yulius Maulana di setiap tempat yang mengundangnya selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kabupaten Lahat, seperti obat dahaga bagi masyarakat yang merindukan pemimpin yang dermawan dan berupaya selalu hadir di tengah-tengah masyarakat baik dalam keadaan suka maupun duka.

Sama seperti kali ini, kehadiran Yulius Maulana ST sangat dinantikan oleh masyarakat Unit 2 Trans Senabing Desa Ulak Mas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Minggu (16/06/2024).

Terlihat antusiasme masyarakat Ulak Mas menunggu kehadiran Yulius Maulana, bahkan langsung mempertanyakan keberadaan Yulius Maulana. ” Mana Pak Yuliusnya Pak?” tanya salah seorang warga pada Ustad Tomi yang mewakili kehadiran YM pada undangan tersebut.

Dalam sambutannya Ustadz Bustomi pun langsung menjawab kepenasaran warga dan tamu undangan yang mempertanyakan keberadaan Yulius Maulana. Dengan didahului penyampaian maaf dari YM.

“Saya Bustomi selaku perwakilan bapak Yulius Maulana dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Patoni dan Ibu Rohanah serta Bapak Sanyoto dan Ibu Sulistia Ningsih atas ketidakhadiran dari bapak Yulius Maulana, dimana beliau masih di Jakarta untuk urusan Partai,” ungkap Ustad Bustomi.

Selanjutnya dikesempatan itu, Ustad Bustomi menyampaikan beberapa program unggulan YM sebagai calon bupati.

“Dengan ini kami akan menyampaikan beberapa program, yang dimana program ini merupakan suatu program unggulan, yaitu sekolah gratis plus dan berobat gratis plus dll,” terangnya.

Tak lupa, ustad Bustomi pun menyampaikan doa Yulius Maulana untuk kedua mempelai. “Dan terakhir Pak Yulius Maulana melalui kami, mengucapkan kepada raja dan ratu kita hari ini yaitu Diah Nursafitri & M. Ahlan Kurniawan. Semoga menjadi keluarga yang sakina mawadah warahmah, semoga kelak mendapatkan zuriat yang soleh dan Solehah, amin Aamiin Aamiin,” tutup Bustomi dan dilanjutkan dengan memberikan hadiah yaitu sebuah lagu sholawat Asmaul Husnah.

Di sisi lain, Pak Patoni selaku tuan rumah menyampaikan rasa terimakasihnya atas kedatangan YM atau pun yang mewakili dan turut mendoakan Yulius Maulana.

“Terimakasih atas kehadiran Pak Yulius yang telah memenuhi undangan kami ini, semoga doa dari Pak Yulius untuk anak kami diijabah Allah SWT dan semoga pula apa yang dicita-citakan Pak Yulius terwujud dikabulkan Allah,” pungkasnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!