Connect with us

Sumatera Selatan

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Halaman DPRD Sumsel

Published

on

Release SMSI Sumsel

PALEMBANG, MLCI – Ratusan massa yang tergabung dalam  Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digelar di halaman gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/05/2024).

Aksi ini diikuti organisasi Pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi jurnalis lainnya.

Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.

Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.

“Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian,” ujarnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran.

“Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.

Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ujarnya dalam orasinya.

Lanjutnya, rekan jurnalis meminta dihentikannya revisi RUU Penyiaran yang mengundang dilema dan dapat menguntungkan sebagian orang saja.

Aksi ini direspon langsung Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati dengan menemui peserta aksi.

Anita menyebut dirinya memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut.

Menurutnya kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI.

“DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambh aksi rekan pers indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,” ujarnya.

Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI.***

Bagikan Berita :

Sumatera Selatan

Warga Minta Pemerintah dan APH Sidak Agen Nakal, “Isi Gas Melon Berkurang”

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Warga Musi Rawas sudah mulai merasakan isi Gas Melon berkurang tak lagi 3 Kg dan yang dirasakan semakin lama makin ringan saat diangkat, sejak pasca lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Setelah dicek dengan timbangan, ternyata gas melon hanya seberat 6 Kg sampai 7 Kg, sedangkan gas kosong saja beratnya 5 Kg. Artinya, ada kebocoran gas 1 Kg hingga 2 Kg .

“Gas melon ini ringan, meski stok banyak namun tetap mengecewakan karena isi gasnya banyak berkurang, bahkan sering bocor,” keluh LB selaku konsumen usai membeli gas melon di salah satu pangkalan di Musi Rawas. Minggu (18/5)

Ditanya soal kekurangan berat isi gas? LB sempat mengkonfirmasi ke pegawai pangkalan bahwa agennya pindah pengisian gas ke SPBE Petanang karena ada peraturan baru.

“Pegawai pangkalan juga tidak bisa berbuat apa apa, sebab gas diterima barang ya itulah dari agen,” terang LB.

Sementara itu, salah satu pegawai di pangkalan Musi Rawas saat dibincangi wartawan ini mengakui sejak agen pindah pengisian gas ke SPBE Petanang, banyak konsumen protes dan mengeluhkan isi gas melon “enteng”.

“Kami juga tidak bisa berbuat apa apa, itu yang ngisi SPBE Petanang Semoga bos Pertamina niaga yang membidangi segera bertindak tegas,” pungkasnya.(Release SMSI Musi Rawas)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Pembatalan ASN Terindikasi KKN, Kuasa Hukum Somasi Pansel OKU Timur

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Kuasa Hukum Hardi Kurniawan yakni Adv Fahmi SH MH, Adv  Febri Hutama Yuda SH CME dan Rekan, melayangkan surat somasi ke Panitia Pelaksana Seleksi Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, terkait pembatalan kelulusan yang telah dirilis oleh BKN pada 1 januari 2025.

Selain melayangkan somasi, Fahmi SH MH dan rekan juga berencana memperkarakan atas lahirnya surat pembatalan tersebut ke ranah Pidana dan Perdata.

“Kami juga akan membuat pengaduan ke Kemen PAN-RB, serta ke Kejati Sumsel,” tegas Fahmi saat ditemui di salah satu rumah makan di Palembang Kamis (15/5).

Dikatakan Fahmi, bahwa ada indikasi dan dugaan tindakan KKN dalam keluarnya surat pembatalan kelulusan dari kliennya tersebut yang keluar pada 14 April 2025 lalu.

Dijelaskan Fahmi, bahwa peristiwa keluarnya surat pembatalan itu berawal dari pada tanggal 09 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN tahun 2024 / PPPK Kabupaten OKU Timur Melalui Web https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPK2024/ dan pada tanggal 01 Januari 2025 kliennya dinyatakan LULUS

Tidak selang beberapa lama,  setelah pengumuman Hasil Seleksi PPPK OKU Timur , beredar rumor bahwa Kelulusan Kliennya dibatalkan atau digeser

Usai beredar rumor, kliennya beberapa kali dipanggil oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  OKU Timur, Sonpiani SE MM.

“Dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025, beberapa kali di panggil kepala dinas, dengan arahan supaya klien kami menerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK, dan sempat menjanjikan akan siap mengganti kerugian Operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fahmi bahwa pada bulan Desember 2024, kliennya menghadap Inspektorat OKU Timur dan berdasarkan info dari Kepala Dinas PMPTSP tersebut  yang menyatakan bahwa kliennya dipanggil Inspektorat namun tanpa surat panggilan secara resmi.

Pemanggilan itu untuk diperiksa di Inspektorat Sebanyak 4 kali, dari bulan Desember 2024 hingga awal bulan April 2025, yang dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa: Kliennya tidak memenuhi syarat karna kurangnya masa kerja serta tidak ada absensi dan slip gaji padahal semua persyaratan telah terpenuhi.

“Pada tanggal 14 Mei 2025 Kami juga sempat menemui Sekda Oku Timur didampingi dinas terkait untuk klarifikasi terkait permasalahan kliennya. Saat itu beliau mengatakan bahwa sk honor klien kami tidak memenuhi syarat dengan nada sedikit ngotot. Namun dari cek data klien kami, dinyatakan honronya dari bulan Januari 2021 dengan bukti SK,”  tandasnya sembari menambahkan bahwa perkaranya akan dibawa ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata, dan akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan Kejari Sumsel.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Oku Timur Sopian SE MM saat di konfirmasi belum bisa dimintai keterangan mengingat sedang naik haji.

“Wassalamualaikum, aku Lagi naik haji. Tunggu aku balik haji,” jawabnya singkat saat dihubungi via aplikasi WhatsApp. (Release SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Ops Sikat Musi, Polsek Kota Lahat Amankan Pembobol Rumah di Tanjung Payang

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Operasi Sikat Musi 2025, jajaran Polsek Kota (Sekta) Lahat Polres Lahat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) dengan cara buka paksa salah jendela rumah korban.

“Kejadian Curat itu di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsekta Lahat AKP H Edi Surisno SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (10/5).

Dijelaskan Lispono, kemarin Jumat 9 Mei 2025 pagi sekira jam 08.30 Wib di dalam rumah korban Pauzan (40) tepatnya di Rimbe Beduk Blok D Desa Tanjung Payang terlihat ada tersangka YE (39) juga warga Desa Tanjung Payang.

“Ternyata tersangka YE ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk melepaskan Trali yang terpasang di Ventilasi Kamar mandi rumah korban menggunakan Linggis besi, kemudian tersangka YE menaiki Ventilasi tersebut menggunakan 1 buah balok Kayu,” tambahnya.

Ketika tersangka YE sedang berada di dalam rumah milik korban. Lalu saksi lainnya mengumpulkan warga sehingga tersangka berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta, dikarenakan kerusakan dinding dan lemari pakaian hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

“Saat ini, selain tersangka YE Polsekta Lahat juga mengamankan barang bukti 1 buah Linggis Besi dengan panjang 70 cm dan 1 buah Balok Kayu dengan panjang 110 cm,” tandas Lispono.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!