Hukum & Kriminal
Hindari Kecurangan, Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit
Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Untuk memastikan masyarakat petani buah kelapa sawit terhindar dari kecurangan pelaku usaha, jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kikim Timur melakukan tera ram kelapa sawit dengan cara periksa timbangan digital.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan kepada awak media melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Syarif SPsi MSi menegaskan bahwa melakukan tera ram sawit di wilayah hukumnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat khusus petani buah kelapa sawit. Rabu (17/05/2023).
IPDA Achmad Syarif yang pimpin pemeriksaan tera ram kelapa sawit tersebut menambahkan, setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Maka itu, mulai tanggal 15 hingga tanggal 16 kemaren kami melakukan tera ram kelapa sawit bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat serta pihak Badan Metrologi legal Kota Lubuk Linggau, Ucik Eko Subandriyo ST selaku Penera,” jelasnya.
Diterangkan IPDA Achmad Syarif, sekitar beberapa minggu sebelum melakukan kegiatan selama dua hari tersebut pihaknya telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan, segera mengajukan tera. Jika tidak dapat menerima sanksi sesuai aturan berlaku.
“Lalu kemudian selama dua hari dalam kegiatan melakukan tera ram kelapa sawit tersebut di wilayah hukum Polsek Kikim Timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit ram sawit. Tersisa enam unit ram sawit dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
IPDA Achmad Syarif merincikan enam unit yang belum itu yakni satu unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat.
Satu unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat dan 1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Serta tiga unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.
Dilanjutkan IPDA Achmad Syarif, ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.
“Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit,” ujarnya.
Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.
Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dan, apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen”
“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram sawit yang tidak akurat,” urai IPDA Achmad Syarif.
Sementara Ucik Eko Subandriyo berharap para pelaku usaha harus memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera dan akan dikasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan dihentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.
“Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat,” cetus ucik.****
Hukum & Kriminal
Lagi, Tim Jagal Bandit Lahat Tangkap Para Tersangka Pembobol Rumah
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pembobol rumah dengan mencuri isi rumah korban kembali diungkap oleh Tim Jagal Bandit pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.
“Kerugian korban dalam kasus Curat ini mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (11/11).
Kronologi Curat terjadi Sabtu 8 November 2025 sekira jam 02.00 Wib di rumah korban Annisa Tria Setia Utami tepatnya di Jalan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketika itu, kedua tersangka yakni SU (63) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan SA (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, memanjat dari samping rumah korban.
“Tersangka SA memanjat menggunakan tangga besi yang sudah ada di samping rumah korban, sementara tersangka SU menunggu diatas motor. Kemudian usai beraksi mencuri isi rumah korban, kedua tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban,” urai Lispono.
Atas kejadian Curat tersebut, korban melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti dengan kerugian kemalingan 1 unit HP Vivo Y21S warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A56 5G warna putih dan uang sebesar 20 juta rupiah.
Menerima laporan korban itu, Tim Jagal Bandit gerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Minggu 9 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib gelar Operasi Penangkapan di rumah tersangka SU bilangan Bandar Agung Lahat. Sementra tersangka SA terlebih dahulu telah ditangkap.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6127 EAF warna putih, 3 unit HP merek Vivo dan Samsung serta uang sebanyak 3,8 juta rupiah telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lispono.***Humres.
Hukum & Kriminal
Kapolsek Merapi Lahat Pimpin Tangkap Pembobol Mess Rugikan Korban Puluhan Juta
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH MH pimpin langsung ungkap dan menangkap pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
“Kasus Curat itu pembobolan Mess PNM yakni tempat usaha Pemodalan Nasional Madani berlokasi di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (9/11).
Ditambahkannya, pelaku Curat pembobolan Mess PNM tersebut yakni SM (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap pada Sabtu kemaren 8 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib.
“Ketika penangkapan tersangka SM tersebut secara langsung dipimpin Pak Kapolsek Merapi Barat bersama personil yang diback up Tim Jagal Bandit Polres Lahat berlokasi pengerbekan di bilangan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” urai Lispono.
Saat ini tersangka SM berikut barang bukti enam buah atap genteng dan 1 buah tas selempang warna hitam telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Lebih jauh diuraikan Lispono, yang menjadi korban Curat yaitu Putri Apriyanti (24) warga Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tinggal dan kerja di PNM di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Sementara itu, kronologi Curat dilakukan tersangka SM pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu sekira jam 02.30 Wib bertempat di Mess PMN tersebut.
Pada waktu itu tersangka SM menaiki pagar dari belakang Mess PMN tepatnya atas WC dan lanjut membuka genteng lalu masuk ke dalam Mess dari celah genteng yang telah dibuka tersebut.
Kemudian tersangka SM langsung menuju ke kamar bagian bawah dan melihat kunci-kunci sehingga dengan mudah membuka pintu dan pagar, lalu masuk kembali ke dalam rumah dan melihat ada wanita yang tidur di ruang tamu dan di sampingnya ada tas berisikan uang sebesar 16 juta rupiah.
Selanjutnya tersangka SM mengarah ke gerasi bawah Mess yang didapatnya 1 unit sepeda motor BEAT Nopol BG 4347 ADD nomor rangka: MH1JM813XK137703 dan nomor mesin JM81E3135978 Atas Nama PT Mitra Bisnis Madani. Dan, usai mengambil uang serta sepeda motor tersebut, tersangka langsung keluar kabur dari Mess.
“Atas kejadian Curat tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 31 juta rupiah lalu melaporkan ke SPKT Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Ciduk Tersangka Curanmor Saat Balap Liar Lembayung Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diungkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.
“Perkara Curat kali ini pencurian kendaraan bermotor alias curanmor,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (7/11).
Diterangkan Lispono, dini hari tadi Jumat 7 Nopember 2025 sekira jam 03.00 Wib Tim Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka Curanmor AN (33) di rumahnya, tepat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan.
Selanjutnya, tersangka AN berikut barang bukti STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus nopol BG 5016 EAK tahun 2023 warna merah dengan nomor rangka MH1JM8120PK565977 dan nomor mesin JM81E-2567807 atas nama Nurmala Sari dibawa ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti satu lembar STNK yang diamankan juga datanya sesuai dengan fisik barang bukti satu unit motor dibawa ke Mapolres Lahat,” jelas Lispono.
Lebih jauh dikatakan Lispono, kronologi curanmor terjadi pada 2 Agustus 2025 lalu sekira jam 22.15 Wib di samping Kantor PLN Lembayung, tepatnya di jalan Kolonel Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Sebelum curnamor, tersangka AN bersama temannya yakni tersangka JE sedang menonton balap liar. Kemudian tersangka JE melihat sepeda motor terparkir milik korban Kelven Resky (17) warga Desa Sengkuang Kecamatan Mulak Ulu.
Dilanjutkan Lispono, sepeda motor milik korban terparkir di depan warung yang tidak ada orangnya akan tetapi kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka JE menyuruh tersangka AN menunggu sambil mengawasi situasi selama tersangka JE mengambil sepeda motor.
“Usai melakukan aksinya, kedua tersangka tancap gas ke Kecamatan Kikim Selatan dan menukar sepeda motor hasil curian tersebut dengan narkoba jenis sabu seharga tiga juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara





