Connect with us

Peristiwa

JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Penutupan PT.Sariguna Primatirta Dan PT.Melania Indonesia

Published

on

SMSI Banyuasin

BANYUASIN SUMSEL,- MLCI –Puluhan Massa Aksi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melakukan Aksi Demo, kali ini DPD JPKP Banyuasin mendatangi DPRD Kabupaten Banyuasin. Kamis, 30 Maret 2023

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan Massa Aksi dari Anggota dan Srikandi DPD JPKP Banyuasin.

Dalam Aksi Demo ini, DPD JPKP Banyuasin mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan Penutupan dan Penghentian sementara PT.Sariguna Primatirta dan PT.Melania Indonesia

Menurut Indosapri keberadaan PT.Sariguna Primatirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga melanggar perda nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin serta diduga tidak memiliki izin oprasional.

Sedangkan PT.Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa diduga sudah habis masa HGU nya dan belum diperpanjang hingga saat ini.

Di dalam pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara.

Ditempat yang sama, Budi Setiawan selaku Koordinator Lapangan membacakan pernyataan sikap antara lain sebagai berikut.

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari
Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, dengan rasa
tanggung jawab terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Realisasi
Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud
sebesar-besarnya demi kesejateraan Rakyat.

Diketahui melalui pemberitaan beberapa media massa, tentang keberadaan PT. PT. Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa yang diduga Melanggar Perda
Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional Serta PT. Melania Indonesia
yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa yang diduga sudah Habis Masa HGU nya dan belom
diperpanjang hingga saat ini.

Mengingat tidak ada satupun perbuatan dan/atau kegiatan yang diperbolehkan mengabaikan
Undang-Undang termasuk tentang Perizinan dan Hak Guna Usaha agar terciptanya kegiatan usaha yang
sehat, sesuai prosedur serta memberikan kontribusi demi kesejateraan masyarakat.

Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan
Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Banyuasin untuk menyampaikan Aspirasi kami dengan Menyatakan Sikap :

1. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan Penyegelan PT.Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa yang diduga
Melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional.

2. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan/atau penghentian Operasi
Sementara PT. Melania Indonesia hingga Pihak Perusahaan Menyelesaikan Perpanjangan HGU
nya serta Melaksanakan Kewajiban Plasma Kepada Masyarakat.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk
berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap Pro Rakyat dari DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai
wakil Rakyat.

Aksi disambut oleh Muhammad RZ, S.Sos. MS.i Kabag Fasilitasi Sekwan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan siap menampung Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Aksi massa DPD JPKP Banyuasin ini berjalan kondusif ditutup dengan penyerahan berkas laporan yang dikawal oleh Pihak Kepolisian dan Satpol PP Banyuasin.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!