Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Pelaku Asusila

Published

on

Release SMSI OKUS  –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Oknum kepala desa di kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial FA (46) diduga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 17 tahun.

Dugaan persetubuhan yang dilakukan FA (46) terkuak dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres setempat membenarkan adanya kejadian tersebut. Senin (27/06/2022).

Dikatakan Kapolres, FA (46) melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan.

“Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB”,terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.

“Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama”,beber Kapolres

Kapolres juga mengatakan, tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkas Kapolres

Sementara itu, tersangka FA (46) saat di mintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal.

“Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu”, ungkap FA.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolsek Merapi Lahat Pimpin Tangkap Pembobol Mess Rugikan Korban Puluhan Juta

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH MH pimpin langsung ungkap dan menangkap pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

“Kasus Curat itu pembobolan Mess PNM yakni tempat usaha Pemodalan Nasional Madani berlokasi di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (9/11).

Ditambahkannya, pelaku Curat pembobolan Mess PNM tersebut yakni SM (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap pada Sabtu kemaren 8 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

“Ketika penangkapan tersangka SM tersebut secara langsung dipimpin Pak Kapolsek Merapi Barat bersama personil yang diback up Tim Jagal Bandit Polres Lahat berlokasi pengerbekan di bilangan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” urai Lispono.

Saat ini tersangka SM berikut barang bukti enam buah atap genteng dan 1 buah tas selempang warna hitam telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Lebih jauh diuraikan Lispono, yang menjadi korban Curat yaitu Putri Apriyanti (24) warga Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tinggal dan kerja di PNM di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Sementara itu, kronologi Curat dilakukan tersangka SM pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu sekira jam 02.30 Wib bertempat di Mess PMN tersebut.

Pada waktu itu tersangka SM menaiki pagar dari belakang Mess PMN tepatnya atas WC dan lanjut membuka genteng lalu masuk ke dalam Mess dari celah genteng yang telah dibuka tersebut.

Kemudian tersangka SM langsung menuju ke kamar bagian bawah dan melihat kunci-kunci sehingga dengan mudah membuka pintu dan pagar, lalu masuk kembali ke dalam rumah dan melihat ada wanita yang tidur di ruang tamu dan di sampingnya ada tas berisikan uang sebesar 16 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka SM mengarah ke gerasi bawah Mess yang didapatnya 1 unit sepeda motor BEAT Nopol BG 4347 ADD nomor rangka: MH1JM813XK137703 dan nomor mesin JM81E3135978 Atas Nama PT Mitra Bisnis Madani. Dan, usai mengambil uang serta sepeda motor tersebut, tersangka langsung keluar kabur dari Mess.

“Atas kejadian Curat tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 31 juta rupiah lalu melaporkan ke SPKT Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Ciduk Tersangka Curanmor Saat Balap Liar Lembayung Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diungkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.

“Perkara Curat kali ini pencurian kendaraan bermotor alias curanmor,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (7/11).

Diterangkan Lispono, dini hari tadi Jumat 7 Nopember 2025 sekira jam 03.00 Wib Tim Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka Curanmor AN (33) di rumahnya, tepat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan.

Selanjutnya, tersangka AN berikut barang bukti STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus nopol BG 5016 EAK tahun 2023 warna merah dengan nomor rangka MH1JM8120PK565977 dan nomor mesin JM81E-2567807 atas nama Nurmala Sari dibawa ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti satu lembar STNK yang diamankan juga datanya sesuai dengan fisik barang bukti satu unit motor dibawa ke Mapolres Lahat,” jelas Lispono.

Lebih jauh dikatakan Lispono, kronologi curanmor terjadi pada 2 Agustus 2025 lalu sekira jam 22.15 Wib di samping Kantor PLN Lembayung, tepatnya di jalan Kolonel Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Sebelum curnamor, tersangka AN bersama temannya yakni tersangka JE sedang menonton balap liar. Kemudian tersangka JE melihat sepeda motor terparkir milik korban Kelven Resky (17) warga Desa Sengkuang Kecamatan Mulak Ulu.

Dilanjutkan Lispono, sepeda motor milik korban terparkir di depan warung yang tidak ada orangnya akan tetapi kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka JE menyuruh tersangka AN menunggu sambil mengawasi situasi selama tersangka JE mengambil sepeda motor.

“Usai melakukan aksinya, kedua tersangka tancap gas ke Kecamatan Kikim Selatan dan menukar sepeda motor hasil curian tersebut dengan narkoba jenis sabu seharga tiga juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Puluhan Paket Narkoba Ratusan Gram Diamankan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Polres Lahat dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik I Ipda Noprianto SH kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika yang kali ini menangkap tersangka berstatus hukum pengedar ganja.

“Selain tersangka, ungkap kasus narkotika ini turut juga diamankan puluhan paket ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (6/11).

Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Walet tersebut, yakni DW usia 25 tahun warga jalan Bhayangkara Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba, bahwa di salah satu kontrakan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, maka pada Rabu 5 November 2025 sekira pukul 00.20 wib gelar Operasi Penangkapan.

Seketika itu Tim Walet langsung ke rumah tersangka DW dan bertemu dengan istri serta anaknya yang masih balita. Menurut keterangan istri tersangka bahwa suaminya lagi keluar rumah.

“Selanjutnya, Tim Walet memerintahkan istri tersangka DW untuk menghubungi melalui Hendpone istrinya untuk pulang. Setelah itu Tim melakukan pengintaian, tidak begitu lama pada saat itu tersangka DW datang di depan kontrakan langsung disambut dengan penangkapan,” urai Lispono.

Tak mau buang waktu, Tim Walet melakukan penggeledahan badan tersangka DW ditemukan barang bukti berupa 3 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga Narkotika jenis Ganja.

Lalu 1 unit Handphone android Merk Oppo warna biru yang ditemukan di dalam tas selempang merk REI warna Hitam milik tersangka, uang tunai delapan puluh ribu rupiah hasil penjualan 2 paket ganja yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah  kiri yang tersangka pakai.

Pemeriksaan dilanjutkan di dalam rumah tersangka ditemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang di simpan tersangka didalam tas merk Greenforest warna coklat terletak didalam Kamar tersangka.

“Tim Walet juga kemudian menemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang terletak didalam tas serut merk Vespa warna hitam ditemukan di atas kulkas milik tersangka,” terang Lispono.

Tak hanya itu, ditemukan lagi 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja terletak di dalam kardus yang berada di dapur rumah kontrakan milik tersangka.

Didapatkan kembali 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja di dalam wadah toples dan wadah tersebut juga ditemukan di dapur rumah kontrakan milik tersangka DW.

“Semua barang bukti yang didapat tersebut diakui oleh tersangka DW adalah miliknya yang Ia dapat dari orang yang tidak tak dikenalnya dan mengaku beralamat di Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang,” beber Lispono.

Saat ini tersangka DW berikut semua barang bukti yang didapat berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka DW, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres

Berikut barang bukti tersangka DW:

  • 21 paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 82 gram.
  • 1 bungkus plastik berwarna Hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 279 gram.
  • ⁠1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja degan berat brutto 9 gram.
  • ⁠1 buah tas selempang Merk REI warna Hitam.
  • 1 buah tas serut merk VESPA warna Hitam.
  • 1 buah tas merk GREENFOREST warna Coklat.
  • 1 unit Handphone Android merk OPPO warna Biru.
  • Uang tunai Rp. 80,000,-
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!