Connect with us

Sumatera Selatan

Praktik Mafia Pertambangan Disinyalir Dilakukan Lematang Coal Lestari

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Desas-desus kehadiran mafia tambang dalam aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di Sumsel terungkap dalam rencana pertemuan antara organisasi lingkungan Kawali Sumsel dan Komisi IV DPRD Sumsel.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi mengenai pernyataan sikap Kawali Sumsel pada Senin 13 Juni 2022, terdapat oknum yang berada di PT Lematang Coal Lestari berinisial S yang disinyalir memiliki tugas ‘penting’ untuk menjaga perusahaan tetap beroperasi ditengah sanksi.

Oknum ini diketahui dekat dengan sejumlah pejabat dan menggunakan cara tertentu untuk menyelesaikan permasalahan. Tidak hanya dengan uang, tetapi juga dengan memberikan pekerjaan, atau mengatur dan mengarahkan pengadaan terkait kebutuhan perusahaan.

Untuk diketahui, PT Lematang Coal Lestari merupakan kontraktor dari PT Musi Prima Coal, pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Perusahaan ini, menyuplai batubara untuk pembangkit listrik PT GHEMMI.

Praktik-praktik seperti inilah, yang menurut Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah menjadi wujud politik sandera yang dilakukan oleh perusahaan tambang untuk menutupi pelanggaran ataupun menghindari tanggung jawab mereka.

“Terutama terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Chandra. Sehingga, pihaknya mendorong Komisi IV DPRD Sumsel untuk segera menindaklanjuti hal ini melalui pemanggilan, klarifikasi, bahkan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.

“Kami berharap semua pihak, rekan aktivis dan organisasi lingkungan, pemangku kebijakan dan wakil rakyat terus bersinergi untuk mengawal ini. Kami juga berharap dukungan masyarakat untuk bisa terus konsisten mengawal isu ini,”kata Chandra.

Sebelumnya, Kawali Sumsel juga telah menyampaikan tuntutan yang sama atas apa yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan PT Lematang Coal Lestari ini, dalam aksi massa di DPRD Sumsel pada 27 Mei 2022.

Isu mafia tambang di Sumsel ini telah lama berkembang. Bahkan tidak hanya untuk mengamankan perusahaan dari pelanggaran, tetapi juga dari investor lain yang masuk sebagai kompetitor usaha.

Secara tegas, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal pada awal Mei lalu menybut kehadiran mafia tambang ini justru semakin terlihat sebagai shadow government (pemerintahan bayangan).

Mereka dalam titik tertentu mampu mengatur kebijakan dengan melibatkan pejabat dan memegang aparat penegak hukum. “(Berada) di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka di daerah-daerah ini,” katanya.

Kehadiran mafia tambang di Sumsel kemudian kembali ditegaskan oleh Aktivis HAM dan pegiat lingkungan Harris Azhar. Dalam sebuah diskusi yang digagas oleh RMOLSumsel Research and Development, dia mengaku tahu siapa saja ‘pemain’ tersebut.

Sebab menurutnya, Sumsel memiliki sumber daya dan cadangan batubara yang potensial, salah satu yang terbesar di Indonesia.

“Kita harus berani menunjuk penjahat yang melakukan kerusakan lingkungan dan berani menunjuk mereka yang berlagak bodoh itu. Bukan hanya sekedar melakukan pendataan seputar angka-angka (kerugian), tapi menemukan siapa yang mengakibatkan masalah ini terus terjadi (untuk bertanggung jawab),” jelas Harris.

Dalam kesempatan yang sama saat itu, pada 5 Juni 2022, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda Msi mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan aktivis lingkungan, atau pihak manapun terkait dengan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai wakil rakyat.

“Kalau ada hal-hal yang berada di luar pengawasan DPRD bisa dijangkau oleh masyarakat luas, aktivis lingkungan dan bahkan media, kita sangat terbuka untuk bersinergi, sesuai dengan tujuan bersama untuk membangun Sumsel yang maju untuk semua,” tukas Holda.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Ukir Sejarah Masuk 4 Besar Porprov Sumsel XV Muba

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2025 telah berakhir ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang di Stadion Serasan Sekate Minggu malam, (1/11/2025).

Kenangan manis begitu terasa bagi kontingen Musi Rawas di PORPROV Muba ini, Betapa tidak, penantian panjang selama 15 tahun untuk mengukir sejarah bagi perjalanan olahraga Musi Rawas akhirnya terjawab. Dibawah kepemimpinan Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kontingen Musi Rawas berhasil masuk 4 besar dalam daftar perolehan medali dengan 48 emas, 46 perak, dan 56 Perunggu.

“Ya penantian panjang selama 15 tahun untuk bisa masuk 4 besar akhirnya terjawab di PORPROV Muba. Karna sebelumnya KONI Mura hanya menargetkan masuk 6 besar dengan target pencapaian 40 medali emas,”ungkap Elba sapaan akrabnya saat diwawancarai media ini, Senin (3/11/25).

Lanjut Elba mengatakan, Pencapaian hasil ini karna berkat do’a dan dukungan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno yang telah mensupport kegiatan olahraga di Musi Rawas serta masyarakat, sehingga atlit kita waktu bertanding begitu semangat untuk meraih prestasi demi mengharumkan nama daerah.

“Keberhasilan ini menjadi sejarah baru bagi Musi Rawas dan merupakan buah dari kerja keras atlit, official dan pelatih bahwa pembinaan atlit di Musi Rawas berjalan efektip,” ucap Elba.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya merasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Atlit, Pelatih, Official, Satgas serta jajaran pengurus KONI yang sudah berjuang maksimal untuk mengharumkan nama Musi Rawas dikancah olahraga.

“Dirinya berharap prestasi iyang sudah kita capai ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan pembinaan atlit menuju kancah olahraga yang lebih tinggi lagi”harap Elba.

Seraya menambahkan, Dirinya juga berpesan kepada para atlit untuk tidak cepat berpuas diri dan terus berlatih untuk meraih prestasi yang lebih baik lagi.

“Untuk atlit, tetap semangat kejar prestasi, hasil hari ini sudah baik, tapi jangan mudah berbangga diri karena ke depan harus jauh lebih baik lagi,” pesan Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Minim Anggaran, Perolehan Medali Sementara Musirawas Salip Lubuk Linggau

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel ke XV Muba yang berlangsung mulai tanggal 18-31 Oktober 2025, sebentar lagi akan berakhir.

Atlit kontingen dari berbagai daerah se Sumsel mulai berpacu untuk meraih medali sebanyak-banyaknya demi mengharumkan nama daerah. Dalam daftar klasemen perolehan medali sementara sampai malam ini, Kamis (30/10) jam 22.00 Wib, Kontingen Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau diposisi 4 besar dengan 42 medali Emas,41 Perak,52 Perunggu.

“Alhamdulillah, Musi Rawas berhasil menyalip Lubuklinggau di dafrar klasemen perolehan medali sementara,”ungkap Ketua Koni Musi Rawas Elba Roma, Kamis (30/10)

Lanjut Elba mengatakan, Hari ini Musi Rawas kembali menambah 4 Emas lagi, tapi belum di Update di daftar perolehan medali.

“Insya Allah besok, 31 Oktober diakhir menjelang penutupan PORPROV, Atlit kita bisa menambah lagi medali, Karna besok Musi Rawas masih memainkan beberapa cabor yang dipertandingkan berpotensi medali Emas,”ucap Elba sapaan akrabnya.

Lanjut Elba mengatakan, Dirinya mohon Doa dan dukungan dari masyarakat Musi Rawas, agar atlit yang bertanding besok dapat meraih hasil yang terbaik buat Musi Rawas.

” Yang pasti, target kita sebelum PORROV dimulai, kita hanya mengincar masuk 6 besar dengan perolehan medali Emas sebanyak 40. Alhamdulillah ternyata melebihi target,”ujar Elba.*** SMSI Musi Rawas

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Dugaan Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan di PN Palembang

Published

on

By

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.

Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian.

Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi.

Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.

Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter.

Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil.

“Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner’s menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).*** SMSI Banyuasin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!