Connect with us

Hukum & Kriminal

Sempat Viral Medsos, Satreskrim Polres Lahat Tangkap Pengeroyok Sopir Truk

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat viral kejadian pengeroyokan di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook Jon Ppti yang diunggah dalam Group Jual Beli Motor Mobil Lahat dan Muara Enim.

Unggahan itu mempunyai keterangan “telah terjadi pengeroyokan malam terhadap sopir truck bernama Rudi Unyil di Merapi / Lahat, diharapkan bantuan pengkondisian all komunitas yang melalui jalur tersebut, untuk memberi suportnya karena beliau membawa istrinya. Terimakasih mohon maaf atas kesalahan penyampaian saya”.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Minggu (26/9/2021).

Ditambahkan AIPTU Lispono, berdasarkan unggahan di Medsos dan laporan korban ke Mapolsek Merapi Barat, Team Satreskrim Polres Lahat dan Opsnal Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan.

“Korban Rudi Susantoso pekerjaan sehari-hari sebagai sopir warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung dengan dua orang saksi yang melihat saat berada di lokasi kejadian,” jelasnya.

AIPTU Lispono menguraikan, pengeroyokan terhadap korban itu berawal pada sabtu 25 September 2021 sekira Jam 20.00 Wib di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Saat korban sedang mengendarai mobil Colt Diesel warna kuning Nopol BE 8929 LY hendak menuju ke arah Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, ketika melintas di Jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat mobil yang dikendarai korban di susul oleh salah satu mobil jenis Tronton warna hijau yang memberhentikan korban.

“Sopir mobil tronton itu turun dari kendaraannya dengan membawa 1 buah besi panjang dengan ukuran panjang lebih kurang 60 cm dan mendekati mobil korban,” ujarnya.

Sehingga korban juga turun dari mobil dan langsung di pukul oleh tersangka akan tetapi besi tersebut berhasil di rebut oleh korban, di karenakan jalan macet korban langsung pergi meninggalkan tersangka dengan menggunakan mobilnya.

“Akan tetapi masih diikuti oleh tersangka yang kemudian pada saat itu tepatnya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur korban distop oleh tersangka bersama dengan teman-temannya yang menggunakan sepeda motor,” terang AIPTU Lispono.

Akhirnya korban langsung di pukul oleh tersangka bersama teman-temannya dan tersangka juga memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tangan bagian sebelah kiri dan kaca pintu mobil sebelah kanan pecah. Dan, selanjutnya korban memberikan laporan resmi ke Mapolsek Merapi Barat.

Dibeberkan AIPTU Lispono, kronologis penangkapan pada Minggu 26 September 2021 sekira jam 01.30 Wib hasil penyelidikan personil unit dan Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Hendrawan Kusuma bersama Opsnal Polres Lahat berhasil mengamankan salah satu diduga Pelaku.

“Pelaku ini oknum ASN inisial SA (56) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur. Lalu pengejaran tersangka lainnya, berlanjut keesokan harinya Minggu sekira pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku JE (24) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur,” lanjut AIPTU Lispono.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, Team juga berhasil menangkap tersangka lainnya FE (31) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dari tempat persembunyiannya di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.

“Kini ketiga tersangka berikut barang bukti 1 batang besi bulat berukuran lebih kurang 60 CM, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AIPTU Lispono.*****

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.

“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).

Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.

Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.

Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.

Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.

Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.

Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.

Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.

Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 16 anggota polisi — 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan — diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.

Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.

Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.

Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Serius Tangani Kasus Dana Hibah, Kejari Lahat Geledah Dispora dan KONI

Published

on

By

LAHAT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat serta kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat. Rabu (4/6).

Kepada awak media Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan pengeledahan di kantor Dispora dan kantor KONI itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi SH MH.

Turut mendampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi SH MH beserta personil Tim Penyidik Kejari Lahat.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025,” terang Toto.

Lanjutnya, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Usai pengeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dispora Kabupaten Lahat, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dokumen yang terkait dengan kasus ditangani.

“Beberapa dokumen terkait dan 5 unit laptop kita amankan yang nantinya bakal dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selain itu hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023,” pungkas Toto.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!