Connect with us

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Lahat, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polres Lahat Bripka BY. Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Terlihat Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK atas nama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin upacara PTDH oknum anggota Polres Lahat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kep/408/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Informasi dihimpun, SK itu tentang PTDH dari dinas polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.

Selain itu, Upacara juga diikuti oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst MM, seluruh PJU dan Perwira serta Personil Polres Lahat.

Saat menyampaikan amanatnya, Kapolres Lahat menjelaskan bahwasanya upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.

“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggita yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan Polres Lahat,” sambung Kapolres

Kemudian diambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah mencoreng institusi kepolisian.

“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi Kapolri,” urainya.

Program Presisi dengan pemantapan reformasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba.

“Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tebfah masyarakat, dan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” tutup Kapolres.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka BY tidak hadir dan di simbolkan dengan fotonya yang dibawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sikat Isi Rumah Kosong, Tiga Tersangka Diciduk Tim Jagal Bandit Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Rizki Ridho Pratama STrk SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).

“Kasus Curat yang berhasil diungkap Satreskrim tersebut, yakni menangkap tiga tersangka melakukan pencurian isi rumah ditinggal pemiliknya alias rumah kosong,” tambah Lispono.

Ketiga tersangka yaitu L (24) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat, D (37) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang dan A (46) warga Perumnas Selawi Kecamatan Lahat.

Kejadian Curat berawal pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Selawi Kecamatan Lahat, tepatnya di rumah korban Febry (37) dalam keadaan kosong.

“Saat itu, ketiga tersangka merusak pintu belakang rumah korban dan langsung masuk menyikat atau mengambil barang-barang yang ada dalam rumah seperti televise, pakaian, kipas angina, tabung gas LPG 3 Kg dan lainnya,” jelas Lispono.

Usai Curat tersebut ketiga tersangka melarikan diri langsung dari rumah korban hingga merugi sebesar Rp 15 juta yang membuat korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan dari korban, lanjut Lispono, Tim Jagal Bandit bergerak hingga pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib berhasil menangkap tersangka L dirumahnya. Kemudian tersangka D juga diamankan dari rumahnya. Selanjutnya tersangka A diciduk juga di rumahnya.

“Saat ini ketiga tersangka tersebut dan barang bukti ⁠2 buah kipas angina, 1 unit Televisi, 1 buah linggis dan 1 set keramik prasmanan telah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Curi Perabotan, 4 Pelaku Diringkus Polsek Psukse Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Pseksu Polres Lahat, Ipda Zulkarnain SH MH pimpin langsung bersama personil berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana.

“Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang terlibat, yakni dua tersangka pencurian dan dua lagi sebagai penadah hasil curian,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).

Diterangkan Lispono, kasus Curat ini terjadi pada 1 Oktober 2025 lalu sekira pukul 16.00 Wib di rumah korban Junaidi SSos (65) tepatnya di Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.

Saat itu, para tersangka yang masih satu desa dengan korban yakni inisial B (24) dan D (29) merusak pintu belakang rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.

Setelah pintu belakang rumah korban dirusak dan pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah korban mengambil 1 buah kulkas,1 buah mesin pompa air, 1 buah kompor gas, 2 buah ambal, 1 buah tedmon penampung air dan 4 buah kursi plastik serta 1 helai kain sarung.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti,” terang Lispono.

Setelah menerima laporan secara resmi dari korban, Kapolsek Pseksu bersama personil lakukan penyedikan dan berhasil menangkap tersangka B terlebih dahulu.

Dilakukan pengembangan hingga meringkus tersangka D serta dua tersangka lainnya yaitu Y (43) dan P (38) seorang ibu rumah tangga yang masih tinggal satu desa dengan para pelaku dan korban selaku penadah barang hasil curian.

Lebih jauh dikatakan Lispono, para tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Kapolsek Pseksu dan jajarannya pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib tanpa perlawanan dan lanjut dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang juga turut diamankan saat penangkapan tersangka oleh Polsek Pseksu diantaranya 1 buah kulkas, 1 buah pompa air, 4 buah kursi plastik warna coklat dan 1 helai kain sarung,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.

“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).

Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.

Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.

Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.

Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.

Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.

Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.

“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!