Connect with us

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Lahat, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polres Lahat Bripka BY. Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Terlihat Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK atas nama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin upacara PTDH oknum anggota Polres Lahat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kep/408/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Informasi dihimpun, SK itu tentang PTDH dari dinas polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.

Selain itu, Upacara juga diikuti oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst MM, seluruh PJU dan Perwira serta Personil Polres Lahat.

Saat menyampaikan amanatnya, Kapolres Lahat menjelaskan bahwasanya upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.

“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggita yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan Polres Lahat,” sambung Kapolres

Kemudian diambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah mencoreng institusi kepolisian.

“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi Kapolri,” urainya.

Program Presisi dengan pemantapan reformasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba.

“Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tebfah masyarakat, dan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” tutup Kapolres.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka BY tidak hadir dan di simbolkan dengan fotonya yang dibawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Kapolres Lahat, Kembali Berhasil Menangkap Tahanan Kabur

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menangkap kembali tahanan kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat berjumlah 8 tersangka pada dini hari Minggu 27 April 2025 pukul 03.00 Wib. Kini mulai membuahkan hasil.

“Pada Minggu sore 27 April 2025 sekira jam 16.00 Wib Timsus menangkap 3 tersangka dan kemarin petang 28 April 2025 pukul 18.30 meringkus 1 pelaku lagi. Alhasil sudah ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap kembali,” jelas Kasie Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasusbsie Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4)

Pada Minggu sore itu Timsus menangkap 3 tersangka di lereng pegunungan milik keluarganya ditempat berbeda, yaitu di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Ketiga tersangka tersandung kasus narkoba yakni Andre Suwardi (25) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Irpan Suryadi (24) warga Desa Batay Baru Kecamatan Gumay Talang dan Dika Cahyadi (37) warga Desa Suka Marga Kecamatan Merapi Barat.

Sedangkan 1 tersangka tahanan kabur lainnya yang kembali ditangkap oleh Timsus pada Senin petang kemarin sekira pukul 18.30, bernama Jimi Saputra dalam perkara Kriminal Pasal 285 KUHP.

Timsus dibantu Kapolsek Pulau Pinang dan personilnya menangkap Jimi Saputra di area perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir Kecamatan Gumay Ulu.

Lebih jauh diungkapkan Lispono, sampai saat ini Timsus masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang tahanan lagi yang belum tertangkap. Dan untuk itu, Kapolres Lahat tetap menghimbau kepada masyarakat dan keluarga para tersangka agar memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres Lahat.

“Pesan Pak Kapolres bahwa Polres Lahat lebih serius dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan didalam internal personel Polres Lahat,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Transaksi di Area Perusahaan Merapi, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kali ini Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan atau area salah satu perusahaan, tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat ResNarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4).

Kronologi penangkapan, terang Lispono, berawal infomasi yang diterima Tim Walet bahwa disalah satu lingkungan perusahaan yang beralamat di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menerima informasi tersebut Pak Kasat ResNarkoba, memerintahkan Anggota Tim Walet melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” sambungnya.

Ternyata informasi itu benar dan kemarin Senin 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Walet melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka inisial R (36) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka R, Tim Walet  berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

Kemudian barang bukti 1 bal plastik klip transparan, ⁠2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, ⁠1 unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, 1 Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, ⁠1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan 1 potong celana jeans panjang merk Lois warna biru.

Tersangka R berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Saat ini tersangka R berikut barang bukti telah diamankan di ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dukung Kinerja Kejari, Bupati Lahat: “Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut Tuntas Sampai Akarnya”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pantauan awak media, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dibawah kepemimpinan Toto Roedianto SSos SH MH telah mengungkap berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini menjadi sorotan.

Salah satu keberhasilan Kejari Lahat dalam pengungkapan kasus Tipikor itu yakni dugaan korupsi pada proyek Pembuatan Peta Desa Tahun 2023 yang terindikasi fiktif.

Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto bersama Tim Penyidik dalam kasus dugaan korupsi Peta Desa tersebut menetapkan dua tersangka, yaitu rekanan pelaksana proyek dan mantan Kepala Dinas PMDes Kabupaten Lahat.

Kajari menyatakan saat jumpa pers bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Peta Desa yang merugikan keuangan negara itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru

Terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Peta Desa tersebut, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE kepada wartawan disela-sela acara pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Lahat memberi dukungan terhadap kinerja Kajari Toto Roedianto. Senin (28/4).

“Ketertarikan kita terhadap Kejari Lahat bahwa dimasa pak Toto Roedianto ini terdapat peningkatan dalam pengungkapan kasus korupsi. Artinya itu sebagai nilai plus dimasa pak Toto ini,” jelas Bupati.

Diakuinya, hasil kinerja Kejari Lahat itu bisa menjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap kejaksaan Lahat dalam hal pemberantasan korupsi.

Ditanya awak media tentang proses pengembangan kasus Peta Desa bakal ada tersangka lainnya, Bupati menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat mendukung Kejari Lahat dalam pemberantasan korupsi.

“Tindak Pidana korupsi harus di usut tuntas sampai ke akarnya,” tegas Bupati.*** (Tahrim)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!