Connect with us

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres  –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Gabungan Team Tiger Satreskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Ada dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus curat tersebut,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK, Kapolsekta Lahat IPTU Irsan Rumsi SE dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Sabtu (4/9/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, kedua tersangka yang berhasil diringkus itu berasal dari Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Yaitu AD (23) warga Desa Muara Semah dan DE (37) warga Desa Pajar Menang.

Sebelum diamankan, sambungnya, Team Gabungan Reskrim membuka dan olah Rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi pencurian di area parkiran PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

AIPTU Lispono menguraikan, bahwa pada Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 03.30 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Team Gabungan Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat, AIPTU JS Ritonga bersama anggotanya dan Team Tiger Polres Lahat.

“Tersangka pertama yang berhasil ditangkap AD, tepatnya di Simpang Karet Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Lalu dari hasil introgasi tersangka AD mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama tersangka DE dan AA,” lanjut AIPTU Lispono.

Kemudian sekira pukul 05.00 Wib Team Gabungan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DE di Desa Pajar Menang yang diakuinya bersama tersangka AA yang saat ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkaran lain.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti mobil curian dibawa ke Mapolsekta Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terang AIPTU Lispono.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan kronologi pencurian mobil terjadi pada Rabu 1 September 2021 sekira jam 05.00 Wib di areal parkiran Pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

“Para tersangka mengambil 1 unit mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA jenis Pick Up berwarna putih No Pol BG 8812 W Noka: MHYESL415EJ-329051 Nosin: G15AID967372 milik korban yang terparkir di Areal parkiran PTM Square tersebut,” beber AIPTU Lispono.

Dikatakannya, atas kejadian tersebut korban Juliandi (33) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang, Lahat mengalami kerugian materi sejumlah Rp 70 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsekta Lahat.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Ranmor Di Rambang Lubai Berhasil Diamankan

Published

on

Barraf Dafri FR

Muara Enim-SUMSEL-MLCI – Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul. 09.30 Wib bertempat di samping warung Dusun VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ramang Lubai. Berdasarkan LP / B / 23 / XI / 2022 / SS / RES.ME / Sek Rambang Lubai, tanggal 22 November 2022

Kemudian Unit Res Kapolsek Rambang Labuai Bekerjasama dengan Unit Res Kapolres Muara Enim Melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan berhasil Mengamankan, EK 41 Tahun warga Desa Sumber Mulia Dusun II Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim Dan R Umur 47 Tahun Warga Desa Sumber Mulia Dusun I Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim

Dari penangkapan kedua tersang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 3109 CM diduga alat yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan Aksinya.

Foto ; BB

“Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi SH MH menghimbau kepada Seluruh masyarakat Rambang Lubai dan Kecamatan Lubai Ulu” Kabupaten Muara Enim jangan Memancing Pelaku Berniat melakukan Kejahatan dan Simpanlah Barang Berharga Anda yang aman karna kejahatan ada Disekeliling Anda. Ucapnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Selang kejadian kurang lebih satu jam, Team Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022) jam 05.15 Wib berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma juga berhasil amankan barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH kepada media ini. Minggu (30/10/2022)

Dijelaskan Lispono, para pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat itu yakni JA (37) warga Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan JM (36) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Lispono menguraikan kronologi pengeroyokan di depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 Wib, berawal kedua korban warga Kecamatan Gumay Talang yakni HN (35) dan AI (28) serta saksi bernama Apuan menggunakan mobil Strada bertamu di Café Lai.

“Setibanya korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai, namun dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu dua orang pelaku langsung keluar dari kamar tempat mereka menyewa,” tambah Lispono.

Dilanjutkannya, kedua tersangka ini langsung menegor korban dan saksi sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dan tersangka, hingga salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk  korban.

Akbiatnya Korban HN meninggal dunia mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri serta luka tusuk dibagian perut sebelah kanan.

Sedangkan korban AI mengalami luka robek dibagian kepala atas dan luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.

“Perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kantor PMD Lahat Digeledah Tipsus Kejaksaan Negri Lahat,Diamankan Satu Koper Dokumen Dan Laptop

Published

on

LAHAT SUM-SEL,- MLCI – Diduga Adanya Korupsi Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pengeledahan di salah satu ruangan kantor Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Lahat.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Raden Timur beserta anggota, untuk mencari dokumen barang bukti dana desa yang sudah cair 100 persen, pada Senin, 10/10/2022

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, melalui Kasi Pidana Khusus Raden Timur menjelaskan kepada awak media setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kita amankan satu koper dokumen beserta laptop.

“Ada temuan dugaan dana desa tidak dilaksanakan, di tahun berjalan adanya indikasi kerugian negara dalam pencairan dana desa tersebut,” kata Kasi Pidsus.

Masih menurut keterangan Kasi Pidsus, bahwa adanya pencairan dana desa tanpa melakukan verifikasi apakah sudah dikerjakan atau tidak, sehingga pihak Kejari Lahat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat belum Bisa dihubungi.**/Lan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!