Connect with us

Peristiwa

Penyandang Disabilitas Mendapat Perhatian PT. Bukit Asam. Tbk

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Dalam rangka mendorong kemandirian, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim.

Terbukti, PTBA menggelar pelatihan massage (pijat) kesehatan kepada penyandang disabilitas di Griya Sehat Ar Rasyid Tanjung Enim Lawang Kidul. Sabtu (24/4/2021).

Peserta Disabilitas dari Kabupaten Muara Enim mengikuti pelatihan massage ini dengan menghadirkan mentor atau pelatih dari Manajemen Griya Sehat Ar Rasyid.

Masitoh Anggraini, dari Manajemen Griya Sehat Ar Rasyid, menyampaikan materi pelatihan teori dan praktek yang diajarkan seperti Full Body Massage merupakan metode penyembuhan atau terapi kesehatan tradisional.

Dengan cara memberikan tekanan pada tubuh, yang berfungsi untuk melancarkan peredaran darah, meningkatkan metabolisme tubuh, merileksasi tubuh, meredakan nyeri otot, membuat tidur nyenyak dan membuang angin.

Kemudian, Refleksiologi yaitu metode pengobatan alternatif untuk mendukung kebugaran tubuh dengan cara memijat titik – titik tertentu atau titik syaraf pusat khususnya pada area kaki, fungsinya mengurangi kegelisahan, melancarkan peredaran darah, mempercepat kesembuhan, dan menyembuhkan berbagai penyakit sesuai dengan titik – titiknya.

Terakhir, Face Acupresure atau totok wajah, merupakan metode perawatan wajah yang dilakukan dengan terapi pemijatan pada daerah wajah dan menggunakan teknik khusus, fungsinya melancarkan peredaran darah dari wajah ke kepala, meringankan sakit kepala, mengembalikan syaraf – syaraf wajah pada tempatnya, dan menstimulasi otot – otot wajah dengan membawa oksigen ke area yg beresiko terkena penuaan dini atau anti angin.

Ia berharap dengan pengalaman 3 tahun berdiri dan sebagai Mitra Binaan PTBA bisa berbagi ilmu dan bisa berkembang bersama – sama dengan para peserta.

“Setelah pelatihan ini, peserta bisa bergabung untuk menjadi mitra kita nantinya hingga Griya Sehat Ar Rasyid ikut berkembang sampai provinsi. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada PTBA yang sudah memberikan pelatihan ini, kiranya PTBA akan terus mendampingi dan terus memberikan pembinaan,” ungkap Masitoh.

Sementara itu, Denali mewakili rekan – rekannya, mengucapkan terima kasih dan sangat senang, PTBA bisa merangkul dan memperhatikan penyandang disabilitas melalui pelatihan massage ini.
“Semoga kegiatan ini berkah dan bermanfaat bagi kami sehingga kedepannya kami mempunyai pekerjaan dan membuka usaha pijat ini, karena selama pandemi ini hampir tidak ada penghasilan” harap Denali

Mewakili Manajemen PTBA, Asisten Manajer Kemitraan CSR PTBA, Listati mengatakan bahwa PTBA sangat mensupport adanya usulan proposal dari masyarakat yang punya niat baik untuk mengangkat disabilitas.

Ini awal yang baik untuk meningkatkan penghasilan mereka para penyandang disabilitas dan PTBA akan terus mensupport untuk pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan ekonomi khususnya masyarakat disabilitas.”Ini kegiatan pertama, peserta tidak bisa banyak karena saat ini masih pandemi Covid-19. Kami mengharapkan pada bapak ibu dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik – baiknya dan kedepannya dapat membuka usaha pijat,” Harap Listati.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!