Connect with us

Peristiwa

Mantan Pekerja PETI Digandeng PT. Bukit Asam. Tbk, Ikuti Pelatihan Budidaya Ikan Tawar

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Sebanyak 10 orang pemuda dari dua Kecamatan, yaitu Tanjung Agung dan Lawang Kidul yang pernah menjadi pekerja Penambangan Tanpa Izin (PETI) batubara mendapat bekal pelatihan budidaya ikan tawar yang diberikan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Agung, Rabu (21/04).

Mewakili Manajemen PTBA, Staf Senior Manajer Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA, Roy Ubaya, didampingi Asisten Manajer Bina Mitra CSR PTBA, Mustafa Kamal, disela pelatihan ikan tawar ini mengatakan bahwa pelatihan budidaya ikan tawar dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi para pemuda dari karang taruna yang pernah menjadi pekerja PETI dan difokuskan pada budidaya ikan gurame.

Mulai dari pemilihan bibit, telur dan pembesaran ikan diberikan pelatihan selama 2 hari. Selain itu, program ini selaras dengan program Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk menghilangkan tambang ilegal batubara atau PETI. Nantinya, program ini akan melibatkan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan Huadian Bukit Asam Power (HBAP) guna bersinergi mensukseskan program Kementerian tersebut, karena lahan untuk budidaya perikanan kedepan akan memanfaatkan lahan pasca tambang batubara.

Kemudian, untuk mentor atau pelatih didatangkan dari pelaku budidaya ikan tawar binaan PTBA yang sudah bisa mandiri dan dapat berbagi ilmu melalui kolam milik Putra Zaman. “Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat dipraktikan langsung,” pinta Roy.

Ditambahkan Mustafa peserta dua Kecamatan tersebut berasal dari desa – desa seperti Tanjung Lalang, Pulau Panggung, Penyandingan, Darmo dan Keban Agung. Untuk pelatihan peserta diberikan bekal bibit ikan 5000 ekor, pakan 10 karung, perlengkapan ATK, dan goodybag. Lalu, teori dan praktek dilakukan selama pelatihan serta diberikan sertifikat diakhir kegiatan.

Sementara, Putra Zaman, Pelatih Budidaya Ikan Tawar, salah satu binaan CSR PTBA, dalam kesempatan ini, memberikan penjelasan budidaya ikan tawar mulai dari proses pemilihan indukkan, pemijahan, pengolahan telur ikan menjadi larva, sortir atau pemilihan bibit unggul, pemeliharaan bibit ikan, pemeliharaan ikan hingga panen.
Menurutnya keunggulan budidaya ikan gurame antara lain biaya produksi murah, banyak konsumennya, harga jual tinggi, sumber pakan mudah dicari dan masa waktu budidaya hingga panen tidak memakan waktu yang lama, serta pesaing masih sedikit.

Adi Irawan, warga Tanjung Lalang, peserta pelatihan, merasa sangat senang bisa ikut pelatihan ini. Ia mengatakan sangat berharap banyak dari pelatihan ini bisa menjadikan bekal ilmu saat terjun langsung dalam budidaya ikan.
“Ilmu ini bisa diterapkan nantinya dan kiranya bisa terus dibina oleh PTBA,” harapnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Agung, Sahlan Akil mewakili warga saat membuka membuka pelatihan ini, mengucapkan syukur Alhamdulillah karena kegiatan positif yang diikuti pemuda – pemuda seperti pelatihan ikan tawar disupport oleh PTBA.
“Semoga pelatihan ini bermanfaat untuk karang taruna dan untuk pemuda serta dapat mengembangkan produk unggulan di Kecamatan Tanjung Agung,” harap Sahlan.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!