Connect with us

Peristiwa

Penutupan Dikmata TNI AD Dodik Lahat Gelombang II 2020 Berjalan Sukses

Published

on

Jurnalis Edi Huriul –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di Lapangan Sudirman Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam II/Swj Puntang Lahat, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi memimpin langsung Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang II TA 2020 (OV), Sabtu (10/4/2021).

Bersamaan dengan upacara penutupan pendidikan tersebut, selaku Inspektur Upacara (Irup), Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi juga melantik sebanyak 500 Tamtama PK TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) serta diambil Sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing didampingi para rohaniwan, baik Islam, Katholik, Protestan dan Hindu.

Dalam upacara pelantikan tersebut, Pangdam II/Swj juga menyaksikan penyematan tanda pangkat Prada dan menyerahkan ijazah kepada perwakilan prajurit Tamtama.

Selain itu Pangdam juga memberikan tanda penghargaan kepada mantan siswa yang berprestasi/terbaik an. Prada Diki Setiawan Nosis : 333, Kelahiran Banyuasin, 1 September 2000, anak pertama dari dua bersaudara pasangan Bapak Suprapto dan Ibu Kusrianti asal Pringsewu, Lampung Selatan.

Dalam sambutannya Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi mengucapkan selamat kepada para mantan Prajurit Siswa, masing-masing beserta keluarga atas keberhasilannya selama 5 bulan dalam menyelesaikan pendidikan di Rindam II/Swj.

“Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan para mantan prajurit siswa, yang telah berhasil menyelesaikan Pendidikan Tahap I dan dilantik menjadi prajurit TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua (Prada),” kata Pangdam.

Turut hadir pada Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2020, selain jajaran Perwira Utama Kodam II/Swj, hadir pula Bupati Lahat Cik Ujang, Kapolres Lahat, Ketua DPRD Lahat beserta Unsur Forkopimda lainnya.

Selain itu, terlihat juga Para Dansadik jajaran Rindam II/Swj dan Ketua Persit beserta para Pengurus Persit KCK PD II Sriwijaya, Pj Sekda Lahat Drs.H.Deswan Irsyad MPdi, Inspektur Pemkab Lahat, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD yang diwakili Sekretaris, Kepala PRKPP , Kepala Dishub serta Kasat Pol PP dan Damkar.***

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!