Connect with us

Peristiwa

Mobil Undian Pesirah Bank Sumsl Babel Cabang Lahat Diraih Ryan Andrey

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL MLCI – Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Lahat gelar Penyaringan Undian Hadiah Tabungan Pesirah Grand Prize, periode Januari sampai Desember 2020 di Halaman Kantor BSB Cabang Lahat. Selasa (6/4/2021).

Acara yang dihelat terlihat menerapkan Protokol Kesehatan itu dihadiri langsung oleh Pj Sekda Lahat, Asisten II, Asisten III, Ketua PKK Kabupaten Lahat, Anggota DPRD Sumsel, pihak Akte Notaris, Jajaran SKPD di lingkup Pemkab Lahat beserta para nasabah dan undangan lainya.

Saat memberikan kata sambutan, Pimpinan BSB Cabang Lahat, Taufik Hidyat menjelaskan bahwa penyaringan undian hadiah tabungan pesirah Grand Prize, periode Januari – Desember 2020 Cabang Lahat, Capem Kota Agung dan Capem Bunga Mas.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat, mari menabung di Bank Sumsel Babel Cabang Lahat dan dapatkan hadiah-hadiah yang diberikan 1 Mobil Toyota Yaris, 2 unit Sepeda Motor, Lemari Es, Led Tv, Laptop dan hadiah- hadiah menarik lainya, ” jelasnya..

Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang diwakili Pj Sekda Lahat H Drs Deswan Irsad MPdi mengaprisasi kenerja BSB Cabang Lahat yang selama ini telah berjalan dengan baik dan kedepanya akan lebih baik lagi.

“Saya mewakili Pemkab Lahat mengucapkan terimakasih kepada pihak BSB Cabang Lahat yang selama ini sudah banyak memberikan bantuan melalui CSR kepada Pemkab Lahat, semoga kedepanya selalu bersenergi bersama Pemkab Lahat menuju Kabupaten Lahat Bercahaya, “ucapnya.

Lanjut Deswan Irsad, Bank Sumsel Babel Cabang Lahat telah banyak meluncurkan trobosan- trobosan program kerjanya melalui aplikasi- aplikasi yang dibuat oleh pihak Bank Sumsel.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan selamat bagi nasabah yang beruntung mendapatkan hadiah, yang belum mendapatkan keberutungan jangan berkecil hati, nabung lagi agar kedepanya mendapat keberuntungan. Dengan mengucapkan kata Bismilah kegiatan ini resmi saya buka, “tuturnya.

Usai memberikan kata sambutan- sambutan, dilanjutkan dengan penyaringan hadiah utama satu unit Mobil Toyata Yaris, yang dilakukan oleh Ketua PKK Lahat didampingi Pj Sekda Lahat.

Dari hasil Penyaringan Undia Hadiah Tabungan Pesirah Grand Prize, periode Januari sampai Desember 2020 Cabang Lahat, Capem Kota Agung, Capem Bunga Mas, hadiah utama satu unit Mobil Toyata Yaris didapatkan oleh saudara Ryan Andrey dengan nomor rekening 1420106790.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!