Connect with us

Peristiwa

Terkait Aksi Aktivis Lahat Bersatu, Ketua ASB Angkat Bicara

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepada media ini, Jumat (12/3/2021) salah satu Aktivis Sumsel Bersatu (ASB) Perwakilan Daerah (PD) Kabupaten Lahat, Bung Elan Setiawan mengaku sudah beberapa kali mengingatkan kepada peserta aksi Aktivis Lahat Bersatu (ALB) agar jangan menggunakan simbol atau logo ASB yang diubah menjadi ALB.

“Peringatan itu sudah saya tegaskan melalui akun facebook, penyampaian melalui rekan sesama aktivis dan melalui bebarapa media online sebelum dilaksanakanya Aksi ALB di depan Pagar Kantor Pemkab Lahat pada Rabu 10 Maret 2021 lalu,” sambungnya.

Hal ini, lanjut Bung Elan, membuat beberapa kalangan timbul pertanyaan dan membuat banyak opini tentang itu. Dicontohkan Bung Elan, opini itu timbul melalui pesan WhatsAppnya 11/3 BK Inisial mengatakan ketua ALB sudah izin ke Ketua ASB.

Dan, jelasnya, untuk hal tersebut ada juga komentar DT Inisial Ret minta pecat saja Elan sebagai anggota ASB dan berbagai opini lainya yang menjadi Pertanyaan besar.

“Permasalahan ini membuat Ketua ASB, Rudi Pagabean angkat bicara dengan mengatakan klarifikasikan lagi dan sampai sejauh ini belum ada kordinasi dengan kita ASB di Palembang,” tegas Bung Elan.

Bung Elan mengungkapkan, bahwa ASB lahir karna ada kriminalisasi aktivis dan bergerakpun ketika ada aktivis di kriminalisasi di luar itu ASB tidak Cawe-Cawe alias Omong Besar.

“Jadi sampaikan kepada kawan- kawan kalo mau bergerak bawa organisasi dan simbol masing- masing, tapi jika ketika pake organ masing-masing pasca kawan- kawan aksi di lapangan dikriminalisasi baru ASB membela aksi kawan- kawan tersebut,” urainya menjelaskan ucapan Rudi Pengabean.

Lebih jauh dikatakan Bung Elan, bahwa Rudi Pagabean melalui pesan Whatssap yang disampaikannya juga menerangkan ASB bukan milik perorangan tetapi ASB adalah wadah milik semua Aktivis di Sumatera Selatan.

“Untuk itu ASB mendukung semua pergerakan Aktivis guna membongkar semua indikasi yang menyelewengkan uang Negara, ASB Support untuk kepentingan dan sangat pro rakyat,” tandas Bung Elan mengucapkan pernyataan Rudi Pengabean.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!