Connect with us

Peristiwa

GMPPKL Gelar Aksi, “Bantuan Pemkab Lahat Sangat Dirasakan Masyarakat”

Published

on

Reporter Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL MLCI- Massa Pendukung Program Pemkab Lahat Serukan Suara di Depan Kantor Bupati Sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (10/3/2021), puluhan massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Program Pemerintah Kabupaten Lahat (GMPPPKL) menggelar orasi di Jalan Kol. H. Barlian, tepatya depan Kantor Pemkab dan Rumah Dinas Bupati Lahat. Aksi ini tetap mengutamakan protokol kesehatan, serta dalam pengawalan Anggota TNI dan Pores Lahat.

Kedatangan massa yang dimotori Darmawansyah, SH selaku Koordinator Umum dan di bawa bendera LSM Garda Nusantara yang dipimpin Ayeng serta LSM GPPL yang dinahkodai oleh Bebebn ini, adalah untuk menyatakan sikap, bahwa mereka sangat mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Lahat.

 

“Sebagai LSM yang telah banyak membantu pengobatan gratis pada masyarakat yang tidak mampu, kami sudah merasakan kinerja Pemkab Lahat sudah sangat menyentuh masyarakat. Dan biaya yang digunakan adalah berkat bantuan dari Pemkab Lahat”, urai Ayeng dalam orasinya.

Dikatakan Ayeng, dirinya bersama puluhan massa menyuarakan seruan kebijakan positif tentang program Pemerintah Kabupaten Lahat ini adalah sebagai “Panggilan Hati”.

“Kami tergerak untuk menyatakan dan membuktikan hasil kerja baik Pemkab Lahat. Kami berdemo bukan karena adanya aksi-aksi lain yang menentang program Pemkab Lahat yang dipimpin Bupati Cik Ujang. Silahkan bagi siapa saja yang mau beraksi, panggung demokrasi adalah panggung semua masyarakat Indonesia. Hanya saja, kami juga sudah merasakan besar manfaat program Pemkab Lahat”, kata dia.

Senada, Beben juga menyebut bahwa salah satu keberhasilan kinerja Pemkab Lahat adalah tentang program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Menurut Beben, selain sekarang sudah berjalan dengan lancar vaksinasi sinovac, Kabupaten Lahat saat sudah mendekati Zona Hijau dalam hal penaganagan Covid-19.

“Dan apabila masih ada yang menuding bahwa program Pemkab Lahat tidak baik, itu adalah pemikiran yang picik dan licik dari segelintir manusia yang ditumpangi kepentingan lain”, ungkap Beben.

Beben menyebut, bagi mereka yang merasa tidak puas dengan hasil kerja Pemkab Lahat, silahkan melaporkan ke pihak-pihak penegak hukum sesuai aturan yang ada. Jika memang hal tersebut harus dilakukan, silahkanlah. Tapi bila tidak terbukti, maka akan tanggung sendiri akibatnya.

“Tidak perlu ada aksi-aksi protes dan tudingan yang seakan-akan semua program Pemkab Lahat ini salah semuanya. Kalau memang perlu laporkan ke pihak berwajib, nanti juga akan ada tim audit yang memeriksa. Kalau memang terbukti ada yang salah, ya salah. Tapi kalau tidak terbukti maka kami juga akan menggelar aksi lebih besar untuk mendukung kinerja Pemkab Lahat”, tutup Beben.

Endang, salah satu massa GMPPPKL juga merasa kecewa dengan adanya tudingan tentang adanya penyimpangan dana Covid-19 seperti yang disampaikan massa aksi sebelumnya.

“Sangat disayangkan, di tengah Pemkab Lahat sudah menunjukkan hasil percepatan penganganan Covid-19 sudah mulai menghijau, kok ada saja masyarakat yang menuduh korupsi dana tersebut. Lalu, dana yang digunakan selama ini untuk penanganan Covid-19, itu berasal dari mana.., kalau memang dana itu diselewengkan?. Dan ingat, kami bukan massa tandingan. Tapi kami adalah masyarakat yang sangat mendukung program Pemkab Lahat”, sampai dia.

Sekitar 20 menit sebelumnya, aksi serupa juga digalar massa dari Aktifis Lahat Bersatu (ALB) dengan massa yang nyaris seimbang dengan GMPPPKL. Hanya saja aspirasi yang disampaikan massa ALB ini cenderung untuk memprotes berbagai program kerja Pemkab Lahat.

“Kami minta ketebukaan informasi publik tentang realisasi dana Covid-19”, demikian disampaikan kutipan kata-kata Nata selaku orator aksi ALB.

Menyikapi aksi kedua kelompok masyarakat ini, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Kasat Pol-PP, Fauzan Choiri, S. STP, M. Si mengatakan, pihaknya berterimakasih atas gelaran aksi yang dilakukan.

“Semua aspirasi yang disampaikan oleh saudara-saudara kami merupakan wujud perhatian pada Pemkab Lahat. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi kami di Pemerintahan Kabupaten Lahat”, sebut Fauzan.***

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!