Connect with us

Peristiwa

Musda Ke-IV Partai Golkar OKU Timur Dibuka Dodi Reza Alex Noerdin

Published

on

Release SMSI OKU Timur

OKUT SUMSEL, MLCI – Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Dodi Reza Alex Noerdin, Lic, Econ, MBA membuka pelaksanaan Musda IV Partai Golkar OKU Timur yang berlangsung pada Minggu (21/02/2021) di Martapura.

Dikatakan Dodi, silahkan berkompetisi dengan baik dan bersinergi dengan pengurus Paratai Politik (Parpol) yang lain untuk membangun daerah.

Musda IV Partai Golkar OKU Timur merupakan Musda terkahir dan penutup rangkaian kegiatan Musda. Mengapa ditunda karena kami ingin melihat kerja Partai Golkar dalam Pilkada OKU Timur. Sehingga setelah gelaran Pilkada baru dikakukan Musda ke IV Partai Golkar OKU Timur.

Akan memberikan evaluasi dan catatan khusus bagi DPD Partai Golkar OKU Timur bahkan berkat kerja keras Partai Golkar empat kali berturut-turut menjadi pemenang. Karena itu wajib hukumnya dalam gelaran Pilkada dan Pilpres di OKU Timur Partai Golkar harus menang.

“Saya minta untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPRD OKU Timur untuk terus turun ke lapangan demi masyarakat jika tidak saya tidak segan-segan mencoret nama saudara jika tidak mematuhi apa yang diwajibkan Partai kita,”imbuhnya.

Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar bekerja sama dengan fraksi Parpol lain untuk mendukung program lumbung pangan sesuai potensi yang dimiliki oleh OKU Timur.

“Sekjen Partai Golkar Sumsel Ir Herpanto saya perintahkan pimpin Musda ke IV Partai Golkar OKU Timur,”ujarnya

Pelaksanakan moment penting Musda IV Partai Golkar kabupeten OKU Timur 2021 sebuah forum tertinggi untuk mengambil keputusan yang tuntas dan paripurna.

Mengundang unsur unsur penting pejabat, pemerintah, pimpinan partai politik yang ada di OKU Timur dan telah di hadiri langsung pula oleh saudara Ketua DPD Partai Golkar Sumsel serta jajaran.

“Hal ini menjadi kebanggaan kami, Insya’ALLAH akan diridhoi oleh ALLAH SWT dan menjadi pertanda baik bagi perjalanan Partai Golkar ke depan,” terang Ketua DPD Partai Golkar H Beni Fefitson, SIP, MM.

Pada 2004 Musda I Partai Golkar OKU Timur dilaksanakan untuk pertama kali dan saat itu pulalah untuk pertama kali, dirinya terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar OKU Timur.

Pada pemilihan legislatif 2004 Partai Golkar tampil sebagai partai Pemenang pemilu legislatif. Yang selanjutnya pada 2009 sampai 2014 dan yang terakhir 2019, Partai Golkar masih dapat mempertahankan kemenangannya sebagai partai Pemenang pemilu legislatif, hingga saat ini.

“Tapi, kami jujur harus mengakui, untuk Pilkada Gubernur maupun wakil Gubernur Sumatera Selatan, kami selalu kalah. Karena lawan kader yang diusung Partai Golkar selalu berhadapan dengan putra daerah OKU Timur,” jelasnya.

Untuk itu dari lubuk hati yang paling dalam, dalam forum Musda IV partai Golkar ini, diusulkan agar Ketua pada Pilkada yang akan datang berpasangan dengan putra terbaik OKU Timur saat ini, demi Sumatera Selatan yang lebih baik.

“Insya ALLAh akan menang mudah. Ketua karena tidak ada hal yang tidak mungkin, kecuali makan kepala sendiri dan ilmu melebihi Yuhan Yang Maha Esa.tidak ada kepemimpinan yang tak tergantikan, setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya. Kami berkeyakinan, jika sukses Pilkada provinsi, sukses Pilkada OKU Timur,”tegas Beni.

Pelaksanaan Musda IV partai Golkar OKU Timur ini, mendapat sambut dengan antusias dan hati yang gembira, serta harapan yang besar.

“Izin kan kami utarakan dihadapan Ketua dan hadirin sekalian sebagai manusia biasa, ada kalanya kita tergoda oleh kekuasaan, memanfaatkan celah terbuka,” ungkapnya.

Tanpa memperhatikan rambu-rambu kepantasan dan aturan organisas, bukan berarti kami mendapatkan rekomendasi dan maju keempat kali, belum ada regenerasi yang siap dan mampu untuk menjadi nahkoda Partai Golkar OKU Timur kedepan.

Namun justru kesadaran bersama untuk mempertahankan keadaan maupun situasi yang solid jauh lebih baik bagi perjuangan partai kedepan. Menjadikan pohon beringin, pohon yang teguh, menaungi berbagai tujuan dan kepentingan baik internal Partai Golkar, maupun eksternal Partai Golkar,”kata Ketua DPRD OKU Timur ini.

Ketua Panitia Pelaksana Musda IV OKU Timur Ahmad Jamil N, SP, pelaksanaan Musda ini merupakan amanah Partai Golkar yang harus dilaksanakan, sehingga terciptanya kesatuan dan kesolidan antara pengurus dan anggota serta kader.

Plh Bupati OKU Timur Jumadi, S.Sos, menambahkan, OKU Timur dipimpin oleh kaum muda tentu ini akan semakin membuat kabupeten dengan motto Sebiduk Sehaluan akan lebih maju dan berkembang. Dari dahulu Partai Golkar selalu mendominasi perolehan suara di OKU Timur. Ini membuktikan kaderisasi yang dilakukan partai ini berjalan dengan baik.

“Yang terpenting bagaimana cara masyarakat mengerti apa itu politik dan tujuannya,”ungkapnya.

Dihadiri Sekda yang juga Plh Bupati OKU Timur Jumadi, S.Sos dan Wakil Bupati Terpilih HM Adi Purna Yudha, pimpinan Partai Politik, anggota DPRD Sumsel Linda Wati dan anggota DPRD OKU Timur.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!