Connect with us

Peristiwa

Pemekaran Kabupaten Kikim Area Disetujui Bupati Lahat

Published

on

Ganda Coy – SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bupati Lahat, Cik Ujang SH saat Rapat paripurna IV di gedung Utama DPRD Kabupaten Lahat, Jum’at (22/1/2021) mengatakan bahwa setelah menunggu selama belasan tahun akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyetujui pembentukan Kabupaten Kikim Area.

Rapat paripurna IV itu masa persidangan kedua tahun sidang 2021, membahas tentang persetujuan bersama DPRD Lahat dan Bupati Lahat terhadap Calon Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area.

“Dalam kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat kami menyatakan mendukung sepenuhnya pembentukan daerah persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelas Cik Ujang dalam sambutannya.

Selain itu dirinya berharap dengan pemekaran ini dapat mempercepat proses pembangunan Kikim area, mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperpendek rentang kendali dan penyederhanaan birokrasi sehingga pelayanan dalam segala bidang dapat lebih optimal.

“Harapan kita dengan pemekaran Kabupaten Kikim Area dapat segera mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat memperpendek rentang kendali dan penyederhanaan birokrasi,” sambungnya

Sehingga pelayanan dalam segala bidang dapat lebih optimal, Melalui anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Dapil V.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat yang berdomisili di Kikim Area maupun di perantauan mari kita bersatu padu dengan semangat kebersamaan dan selalu menjaga selalu menjaga kekompakan sesuai dengan motto Kikim Area,” tutup Cik Ujang.

Hal Senada dikatakan juga oleh Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST dihadapan awak media, pemekaran Kikim Area adalah cita-cita masyarakat Kikim sejak lama, maka dari itu DPRD bersama Pemkab Lahat berusaha, berkordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencabut Moratorium.

“Kita akan ke pusat menunggu dimoratorium oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Perlu diketahui, selain Bupati dan Ketua DPRD hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati H Hariyanto, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Shawaf Al-Amin, PJ Sekda Lahat H Deswan Irsyad, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Camat Kikim Area, Perwakilan BPD Kikim Area serta dihadiri juga oleh 26 anggota DPRD Lahat lainnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!