Hukum & Kriminal
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat

Red Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team gabungan Unit Pidana Khusus dan Opsnal Tiger Satuan Reserse Polres Lahat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawan HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga SH melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Kamis (14/11/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ipda Chandra, informasi keberadaan tersangka Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat yang telah buron hampir dua bulan, berhasil didapat. Dan, tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak.
“Alhmdulillah, hari selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib tersangka yang bersembunyi di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai bisa kita amankan dan setelah diintograsi Samarudin mengakui perbuatannya serta selama melarikan diri, Ia bersembunyi di kebun milik keluarganya,” sambung Ipda Chandra.
Dibeberkan kronologi kejadian pada Selasa 24 November 2020 lalu sekira jam 16.30 Wib bertempat di jalan Bhayangkara Gang PGRI Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, tersangka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumah korban dengan memegang satu bilah Sajam jenis parang.
Kemudian langsung membacok kearah kepala korban Riswan (55) warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat yang mengakibatkan luka bacok dengan panjang kurang lebih 10 cm dibagian kepala.
Peristiwa itu berawal dari ribut mulut antara korban dan tersangka karena korban memasang sejenis baliho merk Orgen tunggal CITRA di halaman pagar rumah tersangka lalu korban pulang kerumah dan dikejar tersangka sambil memegang Sajam yang dibawa dari rumahhnya.
“Setelah kejadian Tersangka melarikan diri dan atas kejadian tersebut anak korban yang bernama Riska melaporkan ke Polres Lahat,” terang Ipda Chandra.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan.
“Kami berkomitmen tidak boleh kalah dengan perbuatan yang mengarah ke Premanisme, Pengancaman terhadap orang atau kelompok, maupun penganiayaan. Jadi kami Himbau ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan atau pengancaman jika tidak mau beurusan dengan hukum,” pungkas Ipda Chandra.***
Hukum & Kriminal
Sikat Isi Rumah Kosong, Tiga Tersangka Diciduk Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Rizki Ridho Pratama STrk SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).
“Kasus Curat yang berhasil diungkap Satreskrim tersebut, yakni menangkap tiga tersangka melakukan pencurian isi rumah ditinggal pemiliknya alias rumah kosong,” tambah Lispono.
Ketiga tersangka yaitu L (24) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat, D (37) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang dan A (46) warga Perumnas Selawi Kecamatan Lahat.
Kejadian Curat berawal pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Selawi Kecamatan Lahat, tepatnya di rumah korban Febry (37) dalam keadaan kosong.
“Saat itu, ketiga tersangka merusak pintu belakang rumah korban dan langsung masuk menyikat atau mengambil barang-barang yang ada dalam rumah seperti televise, pakaian, kipas angina, tabung gas LPG 3 Kg dan lainnya,” jelas Lispono.
Usai Curat tersebut ketiga tersangka melarikan diri langsung dari rumah korban hingga merugi sebesar Rp 15 juta yang membuat korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan dari korban, lanjut Lispono, Tim Jagal Bandit bergerak hingga pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib berhasil menangkap tersangka L dirumahnya. Kemudian tersangka D juga diamankan dari rumahnya. Selanjutnya tersangka A diciduk juga di rumahnya.
“Saat ini ketiga tersangka tersebut dan barang bukti 2 buah kipas angina, 1 unit Televisi, 1 buah linggis dan 1 set keramik prasmanan telah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Bobol Rumah Curi Perabotan, 4 Pelaku Diringkus Polsek Psukse Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Pseksu Polres Lahat, Ipda Zulkarnain SH MH pimpin langsung bersama personil berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana.
“Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang terlibat, yakni dua tersangka pencurian dan dua lagi sebagai penadah hasil curian,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).
Diterangkan Lispono, kasus Curat ini terjadi pada 1 Oktober 2025 lalu sekira pukul 16.00 Wib di rumah korban Junaidi SSos (65) tepatnya di Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
Saat itu, para tersangka yang masih satu desa dengan korban yakni inisial B (24) dan D (29) merusak pintu belakang rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.
Setelah pintu belakang rumah korban dirusak dan pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah korban mengambil 1 buah kulkas,1 buah mesin pompa air, 1 buah kompor gas, 2 buah ambal, 1 buah tedmon penampung air dan 4 buah kursi plastik serta 1 helai kain sarung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti,” terang Lispono.
Setelah menerima laporan secara resmi dari korban, Kapolsek Pseksu bersama personil lakukan penyedikan dan berhasil menangkap tersangka B terlebih dahulu.
Dilakukan pengembangan hingga meringkus tersangka D serta dua tersangka lainnya yaitu Y (43) dan P (38) seorang ibu rumah tangga yang masih tinggal satu desa dengan para pelaku dan korban selaku penadah barang hasil curian.
Lebih jauh dikatakan Lispono, para tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Kapolsek Pseksu dan jajarannya pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib tanpa perlawanan dan lanjut dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang juga turut diamankan saat penangkapan tersangka oleh Polsek Pseksu diantaranya 1 buah kulkas, 1 buah pompa air, 4 buah kursi plastik warna coklat dan 1 helai kain sarung,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).
Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.
Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.
Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.
Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.
Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.
Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.
“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat