Connect with us

Peristiwa

Permintaan Meningkat, Penikmat Coffe Dempo Hingga ke Pulau Jawa

Published

on

Dika – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Minum kopi, sekarang bukan lagi hanya bertujuan untuk menahan kantuk, tapi juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat masa kini. Penikmat kopi saat ini tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja, tapi juga para remaja. Sehingga bisnis bubuk kopi menjadi salah satu ide usaha yang cemerlang.

Seperti yang diungkapkan Owner Coffe Dempo, Surapati kepada media ini, Minggu (8/11/2020) bahwa yang menekuni usaha bubuk kopi robusta asli dari Kota Pagaralam produksi rumahan ini. Menurut pria 40 tahun ini, usaha kopi miliknya sebenarnya telah berjalan puluhan tahun lalu.

Namun, penjualan hanya dipasarkan di sekitar toko sekaligus rumah produksi yang berada di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam dan jika ada yang memesan.

Seiring berjalannya waktu, usaha bubuk kopi yang juga memiliki peluang yang baik, dibarengi dengan tingginya permintaan dan banyaknya bahan baku, sehingga memutuskan untuk membuat sebuah merk dan dipasarkan secara luas.

“Sudah lama usaha ini, tetapi selama ini hanya menjual disekitar toko dan jika ada yang memesan. Tetapi karena terus meningkatnya permintaan dan banyaknya bahan baku jadi kami memutuskan untuk membuat sebuah produk bubuk kopi asli dengan nama Demfo Coffee,” Kata Surapati.

Surapati yang juga membuka cabang di Kabupaten Lahat, berktekat, produk yang dimilikinya bukan hanya dapat menguntungkan untuk dirinya saja, akan tetapi dengan komitmen dan tekat, dirinya berharap melalui usahanya dapat menciptakan lapangan kerja.

“Jadi selain memperkenalkan kopi ini ke seluruh penjuru nusantara hingga manca negara, saya berkeinginan dari usaha yang saya miliki dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” harapnya.

Meski saat ini produksi Dempo Coffe belum bersekala besar, namun kehadiran Dempo Coffee bubuk Kopi Robusta Asli Kota Pagaralam ini sangat direspon baik oleh masyarakat. Buktinya, pemesan bukan hanya di wilayah Sumsel saja, namun sudah tersebar diseluruh wilayah, seperti Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi dan lainnya.

Hal itu ungkap Surapati lagi, dalam melakukan produksi yang saat ini mencapai 200 kilogram per minggu itu sudah memanfaatkan tenaga kerja. Mulai dari proses pencarian biji kopi super langsung ke petani, tentu saja berdampak baik bagi petani, kemudian proses rosting, penggilingan, packing yang memanfaatkan tenaga yang dapat diartikan menciptakan lapangan kerja meskipun masih bersekala kecil.

” Ya dari awal proses kita manfaatkan pekerja, kemudian pemasaran kita gunakan para reseller yang sudah bekerjasama, baik di Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Palembang, Pulau Jawa Bengkulu dan lain lain, kami sangat berharap kelak dapat lebih besar lagi dan bisa menciptakan lapangan kerja lebih besar juga,” sampainya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!