Connect with us

Peristiwa

Harga Batubara Turun, Keuntungan Bersih PTBA Berhasil Rp. 1,7 Triliun

Published

on

Barab Dafri. FR

JAKARTA, MLCI – Release yang diterima media ini, terungkap PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih mencetak kinerja positif hingga kuartal III- 2020 meski terimbas pandemi Covid-19 serta menurunnya harga batu bara dunia. Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp1,7 triliun hingga 30 September 2020.

Dari sisi pendapatan, PTBA membukukan sebesar Rp12,8 triliun. Aset perusahaan per September 2020 tercatat masih kuat berada di angka Rp24,5 triliun, dengan komposisi kas dan setara kas termasuk deposito berjangka (lebih dari 3 bulan) sebesar Rp6,1 triliun atau 25% dari total aset.

Kinerja PTBA hingga kuartal III- 2020 masih terdampak oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan konsumsi energi akibat diberlakukannya lockdown di beberapa negara tujuan ekspor seperti China dan India. Begitu juga dengan kondisi di dalam negeri yang menjadi pasar mayoritas PTBA.

Turunnya konsumsi listrik di wilayah besar Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa dan Bali juga berdampak turunnya penyerapan batu bara domestik. Harga batu bara yang terus merosot selama tiga triwulan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi perseroan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga batu bara acuan (HBA) ini merosot sekitar 24% dari US$ 65,93 per ton pada bulan Januari 2020 menjadi US$ 49,92 per ton pada bulan September 2020. Strategi Efisiensi Efisiensi merupakan salah satu strategi PTBA untuk menjaga dan mencatatkan kinerja positif di tengah volatilitas harga dan berkurangnya permintaan pasokan batu bara.

Beberapa strategi efisiensi yang telah dilakukan PTBA adalah dengan terus melakukan upaya penurunan biaya usaha dan biaya pokok produksi melalui penerapan optimalisasi design tambang.

“Kinerja Operasional Dari sisi produksi, PTBA mampu memproduksi 19,4 juta ton batu bara hingga September 2020 atau 77% dari target tahun ini yang telah disesuaikan menjadi 25,1 juta ton,” Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie C, Jumat (6/11/2020).

Kinerja angkutan batu bara juga menunjukkan performa yang terjaga dengan kapasitas angkutan batu bara tercatat mencapai 17,7 juta ton. Masih terjaganya kinerja operasional perusahaan hingga kuartal III-2020 tak lain merupakan hasil dari penerapan operational excellence yang berkelanjutan dan perluasan pasar yang menjadi strategi perusahaan dalam menjalankan bisnis di tahun ini.

Lanjutnya, Progress Proyek Pengembangan Gasifikasi Batu Bara Sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk percepatan peningkatan nilai tambah batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus membuktikan dan menjalankan komitmennya sebagai pionir pengembangan usaha hilirisasi batu bara di Indonesia.

Komitmen PTBA tercermin dari keseriusan PTBA mengembangkan hilirisasi batu bara antara lain dengan rencana pembangunan pabrik pemrosesan batu bara menjadi dymethil eter (DME) yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Pabrik hilirisasi batu bara tersebut akan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun dan diproses menjadi 1,4 juta ton DME yang dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti LPG.

Hadirnya DME sebagai bahan bakar alternatif bisa membantu menekan impor LPG dan menghemat devisa negara. Berdasar hitungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, potensi penghematan negara bisa mencapai Rp8,7 triliun. Persiapan konstruksi proyek hilirisasi direncanakan dimulai pada pertengahan 2021 dan target operasi pada Triwulan-2 Tahun 2024.
Proyek hilirisasi ini juga telah disetujui Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Program Prioritas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 PLTU Sumsel-8 berkapasitas 2×620 MW merupakan proyek strategis PTBA dengan nilai mencapai US$ 1,68 miliar.

PLTU ini merupakan bagian dari proyek 35 ribu MW dan dibangun oleh PTBA melalui PT Huadian Bukit Asam Power (PT HBAP) sebagai Independent Power Producer (IPP). PT HBAP merupakan konsorsium antara PTBA dengan China Huadian Hongkong Company Ltd. “Progres pembangunan proyek PLTU yang nantinya membutuhkan 5,4 juta ton batu bara telah mencapai sebesar 55%,” ujarnya.

Pembangkit listrik ini diharapkan bisa beroperasi penuh secara komersial pada kuartal pertama 2022. Pengembangan PLTS Bandara dengan AP II PTBA juga melakukan sinergi dengan PT Angkasa Pura II (AP II) dalam membangun dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

PLTS kerjasama PTBA dan AP II tersebut berupa 720 solar panel system dengan photovoltaics berkapasitas maksimal 241 kilowatt-peak (kWp) dan terpasang di Gedung Airport Operation Control Center (AOCC). PLTS di Gedung AOCC ini dibangun dan dikelola oleh PTBA yang juga menggandeng grup usaha PT LEN.

PLTS beroperasi penuh pada 1 Oktober 2020. Kesuksesan kerja sama PLTS ini mendorong PTBA dengan AP II untuk menjajaki pembangunan PLTS di sejumlah bandara-bandara lainnya yang dikelola AP II. PLTS Ombilin PTBA berencana menggarap proyek pengembangan PLTS di lahan pasca tambang milik perusahaan yang berada di Ombilin, Sumatera Barat.

Lahan tambang yang sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai salah satu world heritage ini akan terpasang PLTS dengan kapasitas mencapai 200 MW. 3 Konstruksi PLTS dilakukan dalam 2 tahap, dan pembangunan tahap pertama ditargetkan bisa rampung dengan kapasitas mencapai 100 Megawatt (MW).

Pembangunan tahap I saat ini dalam tahap perencanaan dan studi. Pembangunan tahap I ditargetkan rampung pada 2023 dan akan dilanjutkan pembangunan tahap II, sehingga total kapasitas PLTS bisa mencapai 200 Megawatt.

Proyek Angkutan Batu Bara PTBA bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia mengembangkan proyek angkutan batu bara jalur kereta api dengan kapasitas 72 juta ton/tahun pada tahun 2025, termasuk jalur baru yang terdiri dari Tanjung Enim-Arah Utara, dengan kapasitas angkut 20 juta ton/tahun, beserta fasilitas dermaga baru Kramasan yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2024.

Disamping itu kapasitas angkut 5 juta ton/tahun telah berhasil dioperasikan pada Dermaga Kertapati sejak Triwulan I-2020 dan akan meningkat menjadi 7 juta ton/tahun pada tahun 2021. Tanjung Enim-Arah Selatan Tarahan 1, pengembangan kapasitas jalur eksisting menjadi 25 juta ton/tahun. Tarahan 2 dengan kapasitas angkut 20 juta ton/tahun dan direncanakan akan beroperasi pada tahun 2025.

Pengembangan Kapasitas Angkutan Batu Bara dengan Pelindo II PTBA menandatangani Head of Agreement (HoA/Perjanjian Induk) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk pengembangan kapasitas angkutan batu bara dan/atau komoditas lainnya melalui sungai dan pelabuhan di Sumatera Selatan.

“Kerjasama pengembangan angkutan batu bara ini dilakukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan koridor ekonomi Sumatera Selatan sebagai lumbung energi nasional,” jelas Apollonius.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!