Peristiwa
Pilkada Sumsel, Paslon Tepapar Covid-19 Tak Bisa Digugurkan

Jhon Heri
PALEMBANG, MLCI – Pandemi COVID-19 juga berimbas ke peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumsel tahun 2020. Setelah Heri Amalindo yang kembali bertarung di Pilkada PALI dan Ilyas Panji Alam yang menjadi petahana di Pilkada Ogan Ilir, kini giliran Ratna Machmud yang maju di Pilkada Musi Rawas ikut terpapar.
Sorotan yang diterima oleh calon Kepala Daerah yang terpapar COVID-19 ini diharapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan, Kelly Mariana agar tidak berlebihan. Sebab ia menegaskan jika paslon terpapar COVID-19 tetap menjadi kandidat yang sah.
“KPU RI juga sudah menegaskan bahwa paslon terpapar COVID-19 tak bisa digugurkan ataupun didiskualifikasi,” kata Kelly, Selasa (3/11).
Selain itu, Kelly juga menjelaskan jika tidak ada aturan yang menentukan atau memutuskan bahwa paslon terpapar COVID-19 dibatalkan menjadi kandidat. Namun, menurutnya paslon yang terpapar ini wajib mengikuti protokol penyembuhan seperti isolasi mandiri. “Tahapan Pilkada akan tetap berjalan seperti biasa,” terangnya.
Berbeda halnya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dimana dalam aturan tersebut, polisi dapat mengenakan sanksi pidana terhadap para paslon pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Secara sederhana Kelly mencontohkan jika paslon yang atau calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak ini mengabaikan protokol kesehatan dalam aktifitasnya.
“Ini berlaku bagi paslon yang melanggar prokes COVID-19 bukan paslon yang terpapar COVID-19 dan ini jelas diatur serta bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.***
Peristiwa
Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.
Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.
Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat, M Jonliadi SE.
“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.
Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)
Peristiwa
HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH
Peristiwa
Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara