LAHAT SUMSEL, MLCI – Hasail informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kali ini berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (20/04)
Tersangka pengedar itu, tambah Lispono, atas nama MHRP ditangkap di rumahya Blok C Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat pada Rabu 15 April 2026 lalu yang sebelumnya telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sedang duduk di dalam kamarnya tidak melakukan perlawanan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah Tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 unit Handpone android merk Samsung A16 warna hitam dan 1 perangkat alat hisap,” urai Lispono.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba tersebut disaksikan keluarga, perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Lalu Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pak Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuh Lispono.
Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ









