LAHAT SUMSEL, MLCI – Operasi penangkapan kembali digelar Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat yang kali ini menangkap satu tersangka inisial J di kawasan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
“Tersangka J berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Senin (14/09).
Ditambahkan Lispono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satreskoba mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah makan Angkringan Jogja, tepatnya di Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kemudian Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi dan Kanit II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama personelnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
“Lalu pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, Team Satreskoba melakukan penindakan di rumah Angkringan Jogja itu yang berhasil mengamankan tersangka J,” urai Lispono.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh saksi sipil, Team menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik terduga pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong atau alat hisap sabu serta lima buah kaca pirek.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka J mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga diperjualbelikan.
“Kini tersangka J beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan langkah penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti,” beber Lispono.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu kotak dompet merek Lacoste, dua ball plastik klip bening, dua buah alat bong dan lima buah kaca pirek.
Lebih lanjut Lispono menerangkan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Satreskoba Polres Lahat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” pungkas Lispono.*** DAF









