Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Sidang ITE Di Lahat Berakhir : PN Lahat Jatuhkan Pidana Penjara 5 Bulan Dan Denda 10 Juta

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (29/10/2025), Agenda sidang kali ini adalah sidang pembacaan Keputusan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ibu Melisa di ganti oleh Hakim Ketua Pengganti Norman Mahaputra S.H,.M.H , Yuni Afriani mengikuti persidangan yang bacakan oleh Hakim  Ketua Pengganti, dihadiri oleh Hakim Anggota , JPU, Panitera dan Tamu Lainnya.

Selama persidangan Yuni Afriani tampak gugup menerima keputusan hakim, pantauan awak media yang meliput ketika ditanya Hakim! Apakah saudari Terdakwa menerima keputusan Sidang ITE bahwa dibacakan Vonis tuntutan 5 bulan penjara, denda 10 juta kalau tidak dibayar diganti Pidana Penjara 1 bulan.

Baca Juga!  Kaki Pelaku Begal Wartawan Dihantam Peluru Tim Resmob

Dan Hakim memberikan 3 pilihan yaitu,

1 Menerima keputusan hakim

2 menolak tuntutan keputusan hakim

3 Pikir- pikir,  selama 7 hari kedepan

Disesi pertanyaan Hakim, terdakwa Yuni sedikit bingung menjawab/memilih pertanyaan yang diajukan Hakim,  seraya melontarkan kata,”Aku ndak jualan saje pak mun mbak itu. “Cetusnya

Kemudian Hakim anggota kembali menjelaskan kepada terdakwa pilihan apa yang diambil, terdakwa memilih keputusan Pikir- pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.

Sidang akhirnya mencapai Finis dalam durasi kurang lebih 30 menit, palu putusan pun di ketok oleh Hakim ketua Norman Mahaputra S.H,.M.H.

Sementara itu, Kejari Lahat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, saat dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan “WhatsApp” menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dan mengambil sikap “pikir-pikir” sesuai yang diungkap dalam sidang tadi. “Jelas Rio

Baca Juga!  Didominasi Narkotika, Kejari Lahat Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Kami akan melaporkan dulu ke pimpinan dan minta petunjuk apakah akan mengambil sikap upaya hukum apa tidak, mengigat masalah tersebut dari Kejati. “Jawab kasi Itel Kejari Lahat, Rio Purnama melalui pesan WhatsApp pada pukul,17.34 wib.

Di tempat terpisah, “pihak korban, Noni Kusmianah bersama suami mengaku kecewa atas keputusan hakim, ia menilai bahwa tidak sebanding dengan kerugian moral dan sosial yang ia alami akibat pencemaran nama baik tersebut, Harusnya menurut Noni, terdakwa dihukum penjara dan ditahan sesuai dengan perbuatannya bukan dengan pidana percobaan. “Ujar Noni Kusmianah dengan wajah kecewa

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!