LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Jarai berhasil diungkap oleh Team Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.
“Ungkap perkara itu berhasil mengamankan tersangka pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasie Humas AKP Mastoni SE kepada media ini disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (01/05).
Ditambahkan Lispono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wib, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Unit II langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang telah diketahui.
Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 17.00 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H (47) di kediamannya Desa Pagar Dewa tersebut tanpa adanya perlawanan.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam rumahnya tepatnya di ruang tengah, dan langsung kooperatif saat petugas melakukan tindakan penegakan hukum. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram dan 170 gram ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, uang tunai serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” pungkas Lispono.***YOZ









