Nasional
RDP Komisi II DPR RI, Kabupaten Kikim Area Masuk Daftar 32 Calon Daerah Otonomi
JAKARTA, MLCI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) di Senayan memberikan harapan kepada mayarakat Kikim Area.
RDP DPR RI tersebut rencana Kabupaten Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan. Kamis (24/4).
Masuknya Kabupaten Kikim Area dalam daftar ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh naskah urgensi serta penerbitan Peraturan Pemerintah, guna mempercepat pemekaran daerah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.
Secara keseluruhan, terdapat 32 Calon DOB yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, yang terdiri dari 26 kabupaten, 4 kota, dan 2 provinsi.
Adapun calon daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Pantai Barat Mandailing
- Kabupaten Renah Indojati
- Kabupaten Kikim Area
- Kabupaten Bogor Barat
- Kabupaten Sukabumi Utara
- Kabupaten Garut Selatan
- Kabupaten Adonara
- Kabupaten Berau Pesisir Selatan
- Kabupaten Paser Selatan
- Kabupaten Talaud Selatan
- Kabupaten Bone Selatan
- Kabupaten Boliyohuto
- Kabupaten Gorontalo Barat
- Kabupaten Kepulauan Obi
- Kabupaten Wasile
- Kabupaten Grime Nawa
- Kabupaten Yapen Timur
- Kabupaten Pulau Numfor
- Kabupaten Ketengban
- Kabupaten Muyu
- Kabupaten Admi Korbai
- Kabupaten Imekko
- Kabupaten Kokas
- Kabupaten Raja Ampat Selatan
- Kabupaten Moskona
- Kota Maumere
- Kota Langowan
- Kota Lembah Baliem
- Kota Manokwari
- Provinsi Kepulauan Nias
- Provinsi Bolaang Mongondow Raya
- Provinsi Pulau Sumbawa