Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 29 April 2025 - 08:06 WIB

Transaksi di Area Perusahaan Merapi, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kali ini Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan atau area salah satu perusahaan, tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat ResNarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4).

Kronologi penangkapan, terang Lispono, berawal infomasi yang diterima Tim Walet bahwa disalah satu lingkungan perusahaan yang beralamat di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga!  Pelaku Hendak Curi Motor di Jalan Asrama Polisi Diamankan Satrskrim Polres Lahat

“Menerima informasi tersebut Pak Kasat ResNarkoba, memerintahkan Anggota Tim Walet melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” sambungnya.

Ternyata informasi itu benar dan kemarin Senin 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Walet melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka inisial R (36) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka R, Tim Walet  berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

Kemudian barang bukti 1 bal plastik klip transparan, ⁠2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, ⁠1 unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, 1 Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, ⁠1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan 1 potong celana jeans panjang merk Lois warna biru.

Baca Juga!  Pengedar Puluhan Paket Sabu Diringkus Team Walet Polres Lahat

Tersangka R berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Saat ini tersangka R berikut barang bukti telah diamankan di ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!