LAHAT SUMSEL, MLCI – Kerja keras Kepala Satres Narkoba (Kasatreskoba) Polres Lahat beserta jajaran memutus mata rantai hingga menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika, kembali patut diacungkan jempol.
“Barang bukti atau BB hasil pengeledahan dari tersangka kali ini berjumlah 30 paket,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasatreskoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (06/10).
Ditambahkan Lispono, pengungkapan kasus yang berhasil mengamankan tersangka pria inisial P (30) warga Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat itu dilakukan kemarin senin 05 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 Wib di Perumnas Rafika 5 Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Operasi penangkapan kemarin itu dilakukan oleh Team Satreskoba dibawah pimpinan Kasat dan didampingi KBO Ipda Raden Putro SH CPHR, Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi dan Kanit II Aiptu S. Gultom.
Lispono menguraikan, tersangka P ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Lahat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah informasi dinilai cukup, Team melakukan penindakan hingga mengamankan tersangka P. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh saksi sipil.
“Dari hasil penggeledahan, Team menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 23 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram,” beber Lispono.
Selain itu, lanjutnya, Team juga menemukan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
Dengan demikian, BB yang diamankan berupa 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,16 gram. Berikut juga diamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Itel.
Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh BB dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi,” pungkas Lispono.*** DAF










