LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan tindak pidana narkotika kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dalam operasi penangkapan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB).
Demikian dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pindriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (15/10).
Lispono menambahkan, tersangka seorang pria berinisial DR ini berhasil diamankan beserta BB Narkotika jenis ganja seberat 4 Kg lebih, tepat 4,65 kilogram di rumah miliknya dalam Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
“Pengamanan BB dan tersangka DR tersebut digelar pada Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 Wib dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi bersama Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aipda SP Gultom serta Team personel Satresnarkoba,” jelasnya.
Lispono menuturkan kronologi pengungkapan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian.
Saat penggeledahan berlangsung, Team menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“BB yang ditemukan berupa lima paket besar daun kering yang terbungkus kertas dan dibalut plastik berwarna hitam, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram,” urai Lispono.
Paket tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan saat sedang duduk. Selain itu, Team juga turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu buah kardus merek SBQUA.
Saat ini pria tersebut bersama seluruh BB berada Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
“Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** DAF









