Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan tindak pidana narkotika kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dalam operasi penangkapan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB).

Demikian dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pindriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (15/10).

Lispono menambahkan, tersangka seorang pria berinisial DR ini berhasil diamankan beserta BB Narkotika jenis ganja seberat 4 Kg lebih, tepat 4,65 kilogram di rumah miliknya dalam Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

“Pengamanan BB dan tersangka DR tersebut digelar pada Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 Wib dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi SH MSi bersama Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aipda SP Gultom serta Team personel Satresnarkoba,” jelasnya.

Baca Juga!  AKBP. Achmad Gusti Hartono. SIK, Sertijab dan Pengkukuhan Pejabat Polres Lahat

Lispono menuturkan kronologi pengungkapan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian.

Saat penggeledahan berlangsung, Team menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“BB yang ditemukan berupa lima paket besar daun kering yang terbungkus kertas dan dibalut plastik berwarna hitam, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto sekitar 4,65 kilogram,” urai Lispono.

Paket tersebut ditemukan di lantai kamar, tepat di hadapan pria yang diamankan saat sedang duduk. Selain itu, Team juga turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A57 berwarna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta satu buah kardus merek SBQUA.

Baca Juga!  MK Terbitkan Nomor Regisitrasi Sidang Gugatan Pilkada Lahat. Ini Jadwalnya

Saat ini pria tersebut bersama seluruh BB berada Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

“Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** DAF

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!