Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:25 WIB

Terduga Penjual Sabu Ini Berhasil Diciduk Tim Walet Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kembali terbukti.

“Kali ini kita ciduk tersangka penjual narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Diuraikan AIPTU Lispono, penangkapan tersangka ABD (34) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga!  Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

“Kemudian Tim lakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di pinggir Jalan Cemara tersebut,” sambungnya.

Saat ditangkap, lanjut AIPTU Lispono, tersangka sedang di pinggir jalan dekat sepeda motor miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik hitam.

“Dalam bungkus plastik hitam itu terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kiri celana dipakai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga!  Saat di Hotel, Oknum Kades Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap Tim Walet Polres Lahat

Tersangka, terang AIPTU Lispono, mengakui barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya yang didapat degan cara membeli kepada S seharga Rp 400 ribu untuk dijual kembali.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan pada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!