Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menggagalkan transaksi sabu di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat.

“Dalam pengungkapan itu Team mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (13/10).

Ditambahkan Lispono, pengungkapan kasus itu dipimpin Kasatreskoba didampingi Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aipda SP Gultom, serta personel Team dalam operasi penangkapan tersebut digelar pada 10 Oktober 2026 malam tepatnya di depan Masjid At-Taqwa, Desa Merapi.

Baca Juga!  Kapolres Lahat Tinjau Kesiapan Pam Nataru Tanjung Sakti

“Saat operasi penangkapan, Team mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Merapi Barat, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” jelasnya.

Lispono menguraikan, penangkapan berawal dari upaya Team menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang berada di depan Masjid At-Taqwa.

Usai diamankan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi sipil. Alhasil, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

Baca Juga!  Kabur Saat Ditangkap, Team Reskrim Polres Lahat Tembak Pelaku Curanmor

Selain itu, lanjut Lispono, Team turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam yang ditemukan di bahu jalan di depan masjid tersebut.

Saat ini, pria beserta barang bukti berada di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.*** DAF

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!