Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 Agustus 2024 - 01:47 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan BB Sabu Di Bagasi Mobil dan Ciduk Tersangka

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat AKP Khairudin SH.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering transkasi narkoba,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (23/08/2024).

Lalu, tambah Lispono, atas perintah Kasatres Narkoba kepada anggota dilakukan lidik orang dan tempat yang tepatnya pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 Wib bertempat di TKP halaman parkir RSUD Lahat telah tertangkap tangan tersangka inisial AT (32) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Team Jagal Bandit Polres Lahat Hentikan Pelarian Pelaku Pembunuhan

Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap AT disaksikan salah seorang Satpam RSUD Lahat ditemukan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram

“Rinciannya BB antara lain 2 paket ditemukan di dalam 1 buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan 1 paket lainnya ditemukan didalam 1 bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu ,” terang Lispono.

Kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 unit mobil merk Daihatsu SIGRA B 2599 SOW warna silver, kemudian juga diamankan 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga!  Ancam Korban Dengan Senjata, Pelaku Ini Berhasil Diciduk Tim Reskrim Polsekta Lahat

Diintgroasi singkat oleh Team Opsnal Satres Narkoba, Tersangka AT mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka A (DPO) dengan cara dititipkan kepada AT untuk kemudian jualkan AT kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A (DPO).

Selanjutnya tersangka AT yang berstatus tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika jenis Sabu ini beserta BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka AT yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!