Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:50 WIB

Ancam Korban Dengan Senjata, Pelaku Ini Berhasil Diciduk Tim Reskrim Polsekta Lahat

Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengacaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat.

“Tersangka pencurian ini tergolong nekat,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan Rumsi SE melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH saat ditemui media ini, Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Dibeberkan Aiptu Lispono, tersangka inisial M (21) warga SP 3 Palembaja Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang ini nekat dengan memasuki kebun karet yang menjadi lokasi terjadi pencurian, telah dikelilingi oleh pagar gawat di desa tempatnya tinggal pada Rabu, 27 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib.

“Jam tengah malam itu, tersangka masuk ke dalam lokasi kebun karet milik korban yang dikelilingi oleh pagar kawat kemudian pelaku mengambil 2 keping getah karet seberat sekira 220 Kilogram milik korban,” sambung Aiptu Lispono.

Baca Juga!  Perampok Bank Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam

Getah karet itu masih berada didalam cetakan persegi empat milik korban sehingga menimbulkan kerugian materi sejumlah sekira Rp 3 juta.

Kemudian pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 06.00 WIB, korban bersama warga menyusuri jejak kaki tersangka, ternyata mengarah ke pondok kebun miliknya dan ditemukan getah karet yang sebelumnya dicuri.

Barang bukti getah karet itu berada di belakang pondok milik tersangka dengan ditutupi menggunakan dedaunan sehingga korban bersama warga melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Desa setempat.

Selanjutnya sekira jam 07.00 WIB lalu korban bersama warga kembali menuju ke pondok milik tersangka dengan tujuan untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun ketika korban bertemu tersangka tiba-tiba mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya.

Baca Juga!  HUT Bank Sumsel Babel Ke 65 Turut Dimeriahkan Bupati Lahat

“Sambil mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya ke arah korban, tersangka berkata, Ku Tembak Kamu dan menyuruh korban dan warga lainnya untuk pergi,” urai Aiptu Lispono.

Kronologi Penangkapan pelaku pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 15.00 Wib saat tim Reskrim Polsekta Lahat sedang melakukan Patroli antisipasi 3C di Kecamatan Gumay Talang.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada disekitar pondoknya, Lalu, Tim Reskrim Polsekta Lahat bersama masyakarat langsung menuju sumber informasi. Dan benar tersangka berada di tempat dan berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti curian serta senjata senapan angin merek Sanatt telah digelandang ke Mapolsekta Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!