LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan SH MH bahwa di salah satu perkarangan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat akan dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja ternyata membuahkan hasil.
“Alhasil, dua tersangka berhasil diciduk,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (23/12).
Lispono menerangkan dua tersangka tersebut yakni RO dan RE warga Desa Durian Dangkal Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat berhasil diamankan Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berikut Barang Bukti (BB).
“Ungkap kasus narkotika yang berhasil menangkap tersangka RO dan tersangka RE ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat dan Kanit I Ipda Noprianto SH serta Kanit II Ipda Raden Putro SH bersama Team Walet pada Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wib,” tambahnya.
Diuraikan Lispono, saat dilakukan penangkapan tersangka RO membuangkan 1 buah bungkusan kertas warna cokelat yang sebelumnya tersangka simpan diselipan celana yang tersangka gunakan, saat diperiksa bungkusan warna cokelat tersebut berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis Ganja.
Lalu, Team Walet melakukan penggeledahan badan tersangka RO dan mendapatkan 1 buah kotak rokok merek RC Blueberry berisikan 1 paket kecil daun kering terbungkus timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan.
Tak hanya itu, Team juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka RE dan didapatkan 1 bungkus plastik klip transparan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang.
Kemudian, Team Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 2 unit Handphone Android milik kedua tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Setelah diintograsi awal, diakui oleh para tersangka bahwa BB narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali,” terang Lispono.
Saat ini, tersangka RO dan tersangka RE berikut semua BB yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Status hukum keduanya sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 133 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** D4F
Barang Bukti hasil penangkapan tersangka RE dan tersangka RO yang diamankan Team Walet Polres Lahat:
- 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas berwarna cokelat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 40,82 gram.
- 1 paket kecil daun kering terbungkus timah rokok diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 1,76 gram.
- 1 kotak rokok merek RC Bold Blueberry warna ungu.
- 1 bungkus plastic klip transparan.
- 2 unit Handphone Android.









