Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:06 WIB

Kerap Transaksi Depan Puskesmas, Team Walet Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu.

“Kali ini pengedar sabu yang sering transaksi depan Pukesmas dibekuk Team Walet,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (8/5).

Dijelaskannya, sebelum dibekuk Tim Walet mendapatkan informasi bahwa tersangka AP (31) warga Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat seing transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani,  tepatnya di Depan Puskesmas Pagar Agung Kecamatan Lahat.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando brefing untuk Tim Walet lakukan penyelidikan yang akhirnya tersangka AP berhasil dibekuk.

Baca Juga!  Kabur dan Buang BB, Team Walet Polres Lahat Berhasil Ciduk Tersangka Ini

“AP berhasil ditangkap pada selasa 6 Mei 2025 malam hari sekira jam 21.30 Wib dalam TKP Gang Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat,” terang Lispono.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka AP Barang Bukti 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram.

Didapat juga BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21gram, 4 lembar plastik klip transparan dan ⁠1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.

Baca Juga!  Genggam Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Walet Polres Lahat

Team Walet juga mengamankan BB 1 potong celana jeans pendek merk Bershka warna biru dan ⁠1 unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda dengan No. 0852-6759–4300, IMEI Slot 1 : 860173066015458 dan IMEI Slot 2 : 860173066015441.

“Saat ini tersangka berstatus hukum sebagai pengedar dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan, untuk pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!