Home / Hukum & Kriminal

Senin, 12 Januari 2026 - 15:26 WIB

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

PALEMBANG, MLCI –  Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Efendi (DE) akhirnya menemui titik akhir di meja hijau, setelah ‎kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa menyeretnya.

Bersama Angga Muharam (AM), Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), DE resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Senin (12/01).

‎Dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DE dan AM masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga!  Pembobol Kost-an Malam Hari Berhasil Ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat

‎Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AM, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,17 miliar.

‎Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

‎Sementara itu, terdakwa DE tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa DE telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga!  Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

‎Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas PMD Lahat tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

‎Keduanya juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.

‎Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.*** Her

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!