Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 Juni 2023 - 02:39 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)

Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Baca Juga!  Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, Kejari Lahat Tetapkan YR Jadi Tersangka

Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.

Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.

Baca Juga!  Triwulan I 2022, Laba Bersih PTBA Tembus Rp.2,28 Triliun

Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Konflik di Lahan Parkir, Team Jagal Bandit Lahat Amankan Tersangka Pembunuhan
error: Content is protected !!