Home / Hukum & Kriminal

Senin, 20 April 2026 - 13:50 WIB

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cuhup Ganyang Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (20/04)

Lispono menambahkan, berbekal Laporan Polisi Lp/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 april 2026, Tim gerak cepat melakukan pengumpulan informasi dan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan intensif

Baca Juga!  Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya yang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka  atas nama MNA warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

“Tersangka MNA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi Angkringan simpang 4 Kodim, setelah diintrogasi dan diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi cuhup Ganyang , kota baru Lahat,” beber Lispono.

Selain mengamankan tersangka, Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga!  Terkait Klaim Lahan Warga Desa Purwaraja, Lahat. Ini Tanggapan PT. Lonsum Tbk

“Pak Kapolres akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHPidanadengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polres lahat akan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!