Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat.
“Pencurian itu tadi pagi sekira pukul 08.20 Wib di UPT Gudang Persediaan PT KAI Lahat,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan Rumsi SE melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (14/1/2021).
Lispono menerangkan, ada tiga terduga pelaku pencurian itu yang berhasil dikantongi identitasnya. Yakni H (16) warga Sukaratu Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat saat ini diamankan di Mapolsekta Lahat. Sedangkan M dan R dalam tahap lidik.
“Pelaku ini tertangkap tangan oleh security UPT Gudang Persediaan PT. KAI sedang melakukan pencurian besi bekas milik UPT Gudang Persediaan PT. KAI Bandar Agung Lahat, seberat lebih kurang 150 kg,” sambungnya.
Pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat pagar bagian samping kanan atau pinggir rel dan masuk serta mengambil besi rongsong yang ada di dalam UPT Gudang Persediaan PT. KAI Lahat.
“Kemudian pihak security UPT Gudang Persediaan PT KAI tersebut membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Lahat. Dan, atas kejadian tersebut PT. KAI Lahat mengalami kerugian sebesar hampir setengah juta rupiah,” pungkas Lispono.***









