Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 31 Januari 2024 - 17:35 WIB

Kasus Lingkungan Hidup, Kejaksaan Terima Pembayaran Denda Rp.1,7 Milyar

Release SMSI PALI –

PALI SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran denda negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Uang dengan jumlah fantastis tersebut merupakan pembayaran dana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dari PT Proteksindo Utama Mulya (PUM).

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum M.A. Qadri, SH., MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Harius Prangganata, SH.,MH mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022 PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM) dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda yang di setor ke kas negara.

“Dalam persidangan perkara sebagaimana dimaksud Jaksa Penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri PALI berhasil membuktikan PT. PUM bersalah,” kata Agung saat press release, aula Kejari PALI, Rabu (31/01/2024).

Baca Juga!  Curi Besi Gudang PT. KAI, Tersangka Ini Diamankan Polsekta Lahat

Agung menambahkan, PT. PUM bersalah melanggar pasal 99 ayat(1) jo pasal 116 (ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan putusan terhadap PT. PUM untuk membayar denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) jadi total yang harus dibayarkan oleh PT. PU M sebesar Rp. 1.868.000.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah),

“Hari ini pelunasan,dimana PT PUM telah membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 dan telah disetor ke kas negara ” ujarnya.

Baca Juga!  Lokasi Berbeda, Team Walet Polres Lahat Berhasil Bekuk Dua Remaja Ini

Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adapun PT. PUM sebagai Terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat 1,5 ha lahan yang terbakar.

Dalam hal ini PT. PUM dianggap telah lalai dengan tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah ) secara baik serta belum adanya pelatihan pemadaman kebakaran bagi petugas /karyawan yang akibatnya kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih 3 hari, itupun setelah dibantu oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten PALI dan BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri PALI.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!