Home / Hukum & Kriminal

Senin, 20 April 2026 - 13:50 WIB

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cuhup Ganyang Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (20/04)

Lispono menambahkan, berbekal Laporan Polisi Lp/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 april 2026, Tim gerak cepat melakukan pengumpulan informasi dan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan intensif

Baca Juga!  Pengembangan, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Dua Pengedar Narkoba Ini

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta arah pelariannya yang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka  atas nama MNA warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

“Tersangka MNA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi Angkringan simpang 4 Kodim, setelah diintrogasi dan diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi cuhup Ganyang , kota baru Lahat,” beber Lispono.

Selain mengamankan tersangka, Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga!  Operasi Penangkapan, Tim Walet Polres Lahat Kembali Ciduk Kurir Sabu

“Pak Kapolres akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHPidanadengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polres lahat akan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation
error: Content is protected !!