LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Polres Lahat dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik I Ipda Noprianto SH kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika yang kali ini menangkap tersangka berstatus hukum pengedar ganja.
“Selain tersangka, ungkap kasus narkotika ini turut juga diamankan puluhan paket ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (6/11).
Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Walet tersebut, yakni DW usia 25 tahun warga jalan Bhayangkara Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba, bahwa di salah satu kontrakan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, maka pada Rabu 5 November 2025 sekira pukul 00.20 wib gelar Operasi Penangkapan.
Seketika itu Tim Walet langsung ke rumah tersangka DW dan bertemu dengan istri serta anaknya yang masih balita. Menurut keterangan istri tersangka bahwa suaminya lagi keluar rumah.
“Selanjutnya, Tim Walet memerintahkan istri tersangka DW untuk menghubungi melalui Hendpone istrinya untuk pulang. Setelah itu Tim melakukan pengintaian, tidak begitu lama pada saat itu tersangka DW datang di depan kontrakan langsung disambut dengan penangkapan,” urai Lispono.
Tak mau buang waktu, Tim Walet melakukan penggeledahan badan tersangka DW ditemukan barang bukti berupa 3 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga Narkotika jenis Ganja.
Lalu 1 unit Handphone android Merk Oppo warna biru yang ditemukan di dalam tas selempang merk REI warna Hitam milik tersangka, uang tunai delapan puluh ribu rupiah hasil penjualan 2 paket ganja yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang tersangka pakai.
Pemeriksaan dilanjutkan di dalam rumah tersangka ditemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang di simpan tersangka didalam tas merk Greenforest warna coklat terletak didalam Kamar tersangka.
“Tim Walet juga kemudian menemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang terletak didalam tas serut merk Vespa warna hitam ditemukan di atas kulkas milik tersangka,” terang Lispono.
Tak hanya itu, ditemukan lagi 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja terletak di dalam kardus yang berada di dapur rumah kontrakan milik tersangka.
Didapatkan kembali 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja di dalam wadah toples dan wadah tersebut juga ditemukan di dapur rumah kontrakan milik tersangka DW.
“Semua barang bukti yang didapat tersebut diakui oleh tersangka DW adalah miliknya yang Ia dapat dari orang yang tidak tak dikenalnya dan mengaku beralamat di Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang,” beber Lispono.
Saat ini tersangka DW berikut semua barang bukti yang didapat berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka DW, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres
Berikut barang bukti tersangka DW:
- 21 paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 82 gram.
- 1 bungkus plastik berwarna Hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 279 gram.
- 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja degan berat brutto 9 gram.
- 1 buah tas selempang Merk REI warna Hitam.
- 1 buah tas serut merk VESPA warna Hitam.
- 1 buah tas merk GREENFOREST warna Coklat.
- 1 unit Handphone Android merk OPPO warna Biru.
- Uang tunai Rp. 80,000,-









