LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tersangka yang kali ini menyimpan 7 paket sabu.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (02/03).
Ditambahkan Lispono, penangkapan tersangka berinisial RA merupakan hasil tindak lanjut respon cepat Team Opsnal Satreskoba atas informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
“Sebelum menangkap tersangka RA, Team melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama operasi penangkapan digelar yang berhasil meringkus tersangka di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat,” bebernya.
Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan penangkapan tersangka RA tidak melakukan perlawanan hingga pengeledahan terhadap badan yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Alhasil ditemukan Barang Bukti (BB).
BB ditemukan berupa 7 paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram di dalam kantong celana pendek dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Kini tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Lahat dan Satreskoba Polres Lahat melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ









