Home / Hukum & Kriminal

Senin, 2 Maret 2026 - 15:02 WIB

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat Depan Balai Desa, Pemuda Ini Simpan Sabu 7 Paket

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tersangka yang kali ini menyimpan 7 paket sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (02/03).

Ditambahkan Lispono, penangkapan tersangka berinisial RA merupakan hasil tindak lanjut respon cepat Team Opsnal Satreskoba atas informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Sebelum menangkap tersangka RA, Team melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama operasi penangkapan digelar yang berhasil meringkus tersangka di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat,” bebernya.

Baca Juga!  Kapolres Lahat “Melakukan Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik Lagi”

Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan penangkapan tersangka RA tidak melakukan perlawanan hingga pengeledahan terhadap badan yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Alhasil ditemukan Barang Bukti (BB).

BB ditemukan berupa 7 paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram di dalam kantong celana pendek dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Baca Juga!  Bersama Wabup dan Dandim, Kapolres Lahat Patroli Malam Natal Aman

Kini tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Lahat dan Satreskoba Polres Lahat melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!