Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:05 WIB

Motor Hilang di Teras Rumah, Unit Reskrim Pseksu Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek beserta Unit Reskrim Polsek Pseksu Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHPidana.

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Pseksu berhasil amankan pelaku Curat yakni terduga pencuri dan penadah motor,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (6/5).

Lispono menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 April 2025 lalu sekira jam 03.00 Wib di teras rumah Herman tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu parkir motor Honda SONIC warna hitam BG 2445 EAF milik korban Defi Apri (39).

Baca Juga!  Terduga Penjual Sabu Ini Berhasil Diciduk Tim Walet Polres Lahat

“Ketika parkir di teras rumah milik Herman, motor korban tersebut terjadi pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

Atas kejadian itu korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Pseksu, kemudian Kapolsek Pseksu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pseksu untuk melakukan lidik.

“Selang waktu sekitar satu minggu, kerja Unit Reskrim membuahkan hasil dengan mendapatkan informasi keberadaan motor yang dicuri di Kecamatan Kikim Barat,” terang Lispono.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu 4 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib secara langsung Kapolsek Pseksu pimpin personil Unit Reskrim gelar Operasi Penangkapan di Desa Sukamerindu Kecamatan Kikim Barat.

Alhasil, Kapolsek dan personil berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Motor Honda SONIC warna hitam  BG 2449 EAF dengan No Rangka MH1KB1119KK234686 dan No Mesin KB11E1234090 serta STNK milik korban cocok dengan kendaraan BB tersebut.

Baca Juga!  Soal Tipikor Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Sita Barang Bukti Uang Rp.506 Milyar

Tak hanya itu, Kapolsek dan personil juga berhasil menangkap tersangka AL (23) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat selaku terduga Penadah mengaku motor yang diamankan tersebut dibeli seharga dua juta lima ratus ribu rupiah dari tersangka AN (25).

Tersangka AN yang juga warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat berhasil diciduk tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AL.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti dibawa Mapolsek Pseksu untuk diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Polres Lahat,” tandas Lispono.***(D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ciduk Tersangka di Dapur Rumah, 13 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Lahat Amankan 9 Orang dan 12 Paket Ekstasi

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan
error: Content is protected !!